Medan | TubinNews.com — Enda Simakasura Ketaren tertunduk saat mengenakan rompi merah jambu bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/1/2026). Ia resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek strategis pariwisata Danau Toba.
Enda Simakasura Ketaren yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Selaku PPK, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizaldi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan dua sarana penunjang pariwisata Danau Toba tersebut tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi mutu yang telah ditetapkan.
“Selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Dari fakta penyidikan ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga banyak dilakukan revisi, serta mutu beton tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja,” sambung Rizaldi.
Akibat penyimpangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kerugian negara sekitar Rp13 miliar lebih. Untuk kerugian riil masih dilakukan penghitungan,” jelas Rizaldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Enda Simakasura Ketaren telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.
Rizaldi menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

















