Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Pejabat Diduga Korupsi Waterfront di Samosir

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
28 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Pejabat Diduga Korupsi Waterfront di Samosir
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com — Enda Simakasura Ketaren tertunduk saat mengenakan rompi merah jambu bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/1/2026). Ia resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek strategis pariwisata Danau Toba.

Enda Simakasura Ketaren yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-04-30-at-09.56.26-120x86 Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Pejabat Diduga Korupsi Waterfront di Samosir

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
IMG-20260427-WA0091-120x86 Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Pejabat Diduga Korupsi Waterfront di Samosir

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
IMG-20260426-WA0003-e1777180662269-120x86 Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Pejabat Diduga Korupsi Waterfront di Samosir

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Selaku PPK, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizaldi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan dua sarana penunjang pariwisata Danau Toba tersebut tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi mutu yang telah ditetapkan.

“Selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Dari fakta penyidikan ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga banyak dilakukan revisi, serta mutu beton tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja,” sambung Rizaldi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Akibat penyimpangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kerugian negara sekitar Rp13 miliar lebih. Untuk kerugian riil masih dilakukan penghitungan,” jelas Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Enda Simakasura Ketaren telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.

Rizaldi menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tags: Danau TobaKejati SumutKorupsi

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
Hukrim

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam
Hukrim

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan  Kepolisi
Hukrim

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026
Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

13 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

30 April 2026
Tarif Parkir Rp3.000 Viral di MMTC Picu Perdebatan, Warga Pertanyakan Aturan Resmi

Tarif Parkir Rp3.000 Viral di MMTC Picu Perdebatan, Warga Pertanyakan Aturan Resmi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Oknum Kepala Sekolah Benarkan Ada Pemukulan Kepada Anak SD

Bahas Dana Bos 2024, Oknum Kepala Sekolah di Toba Nyaris Baku Hantam Dengan Masyarakat

29 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini