Banda Aceh | TubinNews.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan berdagang yang ditempatkan di badan jalan. Barang-barang seperti meja, potongan kayu, dan terpal diangkut ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sebagai bagian dari tindakan penegakan aturan.
Saat proses berlangsung, sejumlah barang dagangan terlihat berserakan dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Penempatan lapak di area tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Trantibum Thabrani, S.Sos menegaskan bahwa aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan untuk berdagang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menempatkan barang dagangan di badan jalan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Thabrani.
Ia menambahkan, penertiban tersebut mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Ke depan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat kecamatan agar penegakan qanun dapat berjalan lebih efektif.
















