Rabu, 4 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Direktur Utama PT Pukat Alam Aceh (PAA), Ade Ikhsan, selaku vendor pada kegiatan pengangkutan (hauling) batu bara salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat, resmi digugat wanprestasi oleh Suryanto, warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN MBO. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan masih terus berlanjut.

BeritaTerkait

result_img_69a6f72910b84-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
IMG-20260224-WA0020-120x86 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026

Suryanto selaku penggugat memberikan kuasa kepada tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Andri Agustian, S.H., M.H., dan Riyanto, S.H.

WhatsApp-Image-2026-01-10-at-22.44.56 Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yasir Arafat Caniago, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya perjanjian permodalan antara kliennya dengan tergugat yang ditandatangani pada 11 September 2024. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.

“Klien kami menanamkan modal sebesar Rp127 juta lebih dengan skema pembagian keuntungan dari kegiatan hauling batu bara sebesar Rp4 ribu per ton. Namun dalam perjalanan kerja sama, perjanjian tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh tergugat,” ujar Yasir kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2026.

Yasir menyebutkan, sebagian pengembalian modal memang sempat dilakukan oleh tergugat setelah dilakukan penagihan oleh penggugat.

Akan tetapi, hingga gugatan diajukan ke pengadilan, masih terdapat sisa kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp38 juta lebih, yang berasal dari sisa modal kerja dan pembagian keuntungan yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Kabupaten Aceh Barat Gelar Peringatan Wafat Teuku Umar ke-127

“Sampai dengan saat gugatan ini kami ajukan, tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajibannya tersebut,” tegasnya.

Upaya penagihan, lanjut Yasir, telah dilakukan berulang kali secara persuasif sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum. Bahkan, tergugat juga sempat memberikan jaminan berupa sebidang tanah, yang dibuktikan dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 92/JP/2007 tertanggal 16 Juli 2007.

“Namun karena klien kami menginginkan adanya kepastian hukum atas hak-haknya, maka langkah gugatan ke pengadilan menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari,” jelas Yasir.

Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat merinci kerugian materil yang dialami kliennya, yakni kerugian pokok modal kerja sebesar Rp27 juta lebih, serta kerugian keuntungan dari pekerjaan hauling yang menjadi hak penggugat sebesar Rp11 juta lebih, sehingga total kerugian materil mencapai Rp38 juta lebih.

Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, dengan alasan tergugat dinilai tidak kooperatif dan telah mengabaikan upaya penyelesaian secara baik-baik yang dilakukan kliennya.

“Penggugat secara aktif dan terus-menerus telah berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan persuasif dan itikad baik. Namun sayangnya, tergugat tidak menunjukkan respons yang konstruktif. Oleh karena itu, gugatan ini kami ajukan demi rasa keadilan dan perlindungan hak-hak keperdataan klien kami,” ujar Yasir.

Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal hingga memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak kliennya.

“Saat ini proses sidang terus berlanjut. Kami menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dalam petitum gugatan, Penggugat juga meminta majelis hakim agar menetapkan hak bagi Penggugat untuk melakukan penjualan objek sita jaminan melalui lelang eksekusi pengadilan, apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya. Selain itu, Penggugat juga memberikan opsi pengalihan objek jaminan sebagai pelunasan utang apabila tergugat tidak memiliki aset lain yang mencukupi.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Begal Bersenjata Tajam
Tags: Aceh Baratbatu baraGugatan PerdataWanprestasi

Berita Lainnya

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI Tuai Sorotan Anggota DPR
Hukrim

Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI Tuai Sorotan Anggota DPR

22 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Siluet sosok yang sedang berzikir di tengah keheningan alam. (Foto: ilustrasi ini dibuat oleh Gemini)

Saat Harta dan Jabatan Tak Lagi Mampu Menenangkan Zikir Menjadi Nafas Kehidupan

4 Maret 2026
Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Wagub Fadhlullah: TPID harus Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

4 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

4 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial