Aceh Barat | TubinNews.com – Direktur Utama PT Pukat Alam Aceh (PAA), Ade Ikhsan, selaku vendor pada kegiatan pengangkutan (hauling) batu bara salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat, resmi digugat wanprestasi oleh Suryanto, warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN MBO. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan masih terus berlanjut.
Suryanto selaku penggugat memberikan kuasa kepada tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Andri Agustian, S.H., M.H., dan Riyanto, S.H.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yasir Arafat Caniago, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya perjanjian permodalan antara kliennya dengan tergugat yang ditandatangani pada 11 September 2024. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.
“Klien kami menanamkan modal sebesar Rp127 juta lebih dengan skema pembagian keuntungan dari kegiatan hauling batu bara sebesar Rp4 ribu per ton. Namun dalam perjalanan kerja sama, perjanjian tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh tergugat,” ujar Yasir kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2026.
Yasir menyebutkan, sebagian pengembalian modal memang sempat dilakukan oleh tergugat setelah dilakukan penagihan oleh penggugat.
Akan tetapi, hingga gugatan diajukan ke pengadilan, masih terdapat sisa kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp38 juta lebih, yang berasal dari sisa modal kerja dan pembagian keuntungan yang belum dibayarkan.
“Sampai dengan saat gugatan ini kami ajukan, tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajibannya tersebut,” tegasnya.
Upaya penagihan, lanjut Yasir, telah dilakukan berulang kali secara persuasif sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum. Bahkan, tergugat juga sempat memberikan jaminan berupa sebidang tanah, yang dibuktikan dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 92/JP/2007 tertanggal 16 Juli 2007.
“Namun karena klien kami menginginkan adanya kepastian hukum atas hak-haknya, maka langkah gugatan ke pengadilan menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari,” jelas Yasir.
Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat merinci kerugian materil yang dialami kliennya, yakni kerugian pokok modal kerja sebesar Rp27 juta lebih, serta kerugian keuntungan dari pekerjaan hauling yang menjadi hak penggugat sebesar Rp11 juta lebih, sehingga total kerugian materil mencapai Rp38 juta lebih.
Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, dengan alasan tergugat dinilai tidak kooperatif dan telah mengabaikan upaya penyelesaian secara baik-baik yang dilakukan kliennya.
“Penggugat secara aktif dan terus-menerus telah berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan persuasif dan itikad baik. Namun sayangnya, tergugat tidak menunjukkan respons yang konstruktif. Oleh karena itu, gugatan ini kami ajukan demi rasa keadilan dan perlindungan hak-hak keperdataan klien kami,” ujar Yasir.
Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal hingga memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak kliennya.
“Saat ini proses sidang terus berlanjut. Kami menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Dalam petitum gugatan, Penggugat juga meminta majelis hakim agar menetapkan hak bagi Penggugat untuk melakukan penjualan objek sita jaminan melalui lelang eksekusi pengadilan, apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya. Selain itu, Penggugat juga memberikan opsi pengalihan objek jaminan sebagai pelunasan utang apabila tergugat tidak memiliki aset lain yang mencukupi.
















