Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh meluruskan informasi terkait tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara pada awal tahun anggaran 2026. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tahapan evaluasi APBK 2026 yang dilakukan di tingkat provinsi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa secara prinsip, pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak boleh tertunda karena mekanismenya telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan.
“Tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak seharusnya terjadi, karena hal tersebut sebenarnya tidak punya relevansi apa-apa dengan tahapan evaluasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar MTA dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam tahapan pengesahan anggaran, telah diatur secara tegas adanya potensi pembayaran yang dapat dilakukan mendahului penetapan APBK, khususnya untuk belanja wajib seperti gaji PNS/ASN.
“Secara tahapan pengesahan anggaran APBK 2026 sudah jelas berpotensi terjadinya pembayaran-pembayaran yang mendahului penetapan APBK TA 2026, semisal gaji PNS/ASN. Seharusnya 15 hari sebelum habis masa TA 2025, Pemerintah kabupaten harus sudah mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK TA 2026 agar pembayaran gaji PNS/ASN terbayarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, MTA mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, proses evaluasi tersebut berlangsung selama 14 hari kerja.
Dengan tahapan tersebut, kata dia, seharusnya telah dapat diprediksi adanya potensi keterlambatan pencairan gaji ASN pada 1 atau 2 Januari 2026, apabila pemerintah kabupaten tidak menyiapkan Peraturan Bupati terkait pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK.
“Artinya secara tahapan realisasi APBK tentu jelas terlihat potensi per-1 atau 2 Januari 2026 gaji PNS/ASN tidak bisa dicairkan apabila tidak mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2026 tersebut sebagaimana aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemerintah Aceh, lanjut MTA, merasa perlu meluruskan persoalan ini agar ke depan para pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme penganggaran yang telah diatur secara hukum.
“Kami perlu meluruskan ini agar ke depan, pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme perundang-undangan demi keberlangsungan pemerintahan yang baik dan menjamin hak-hak paling mendasar termasuk kepada PNS/ASN sendiri, apalagi kita sedang dilanda bencana,” ujarnya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kabupaten/kota lain di Aceh, sehingga hak-hak dasar ASN dapat terjamin dan roda pemerintahan berjalan optimal.
Terkait hasil evaluasi APBK 2026, MTA menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah menyelesaikan proses evaluasi tersebut.
“Terkait hasil evaluasi APBK 2026, hasil konfirmasi kita kepada pejabat terkait Pemerintah Aceh telah selesai dan akan disampaikan kepada Pemkab untuk kemudian dipelajari dan ditindaklanjuti terhadap catatan-catatan hasil evaluasi tersebut,” katanya.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan harapan agar Aceh segera bangkit dari berbagai musibah yang tengah dihadapi.
“Semoga Aceh lebih baik, segera bangkit dari musibah bencana ini. Terima kasih,” pungkas Muhammad MTA.
















