Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Deli Serdang Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo saat inspeksi kendaraan dinas roda empat yang akan dilelang Pemkab Deli Serdang melalui KPKNL Medan. (dok. Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | TubinNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas, dengan total 16 paket lelang yang ditawarkan kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, mengatakan pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah yang akan dijual secara lelang.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-23.11.40-120x86 Pemkab Deli Serdang Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.22.20-120x86 Pemkab Deli Serdang Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-20.11.17-120x86 Pemkab Deli Serdang Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026

“Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025,” ujar Baginda Thomas, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, proses lelang telah dimulai sejak ditayangkan melalui aplikasi lelang resmi di laman www.lelang.go.id dan akan ditutup pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Adapun pelaksanaan lelang dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.

Penetapan pemenang lelang akan diketahui setelah batas akhir penawaran, sementara pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Dari total 16 paket yang dilelang, salah satunya terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp93.656.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V.AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta Isuzu tahun 2006.

Selain itu, terdapat paket lain berisi tiga unit kendaraan roda empat, yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003, dengan nilai limit Rp69.547.000.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Pantau Ketersediaan dan Harga BBM di SPBU

“Jumlah paketnya bervariasi, rata-rata satu paket terdiri dari empat unit kendaraan roda empat,” jelas Kepala BKAD.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, diwajibkan mendaftar secara daring melalui aplikasi lelang.go.id dengan mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri. Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang.

Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang secara penuh melalui virtual account masing-masing peserta, yang harus sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran lelang minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan.

Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2 persen, serta mengambil objek lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, dan peserta diperkenankan melihat langsung kondisi fisik barang sebelum lelang.

Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peminat tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang.

“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKNL Medan di Gedung Keuangan Negara Medan Unit II, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 A, Medan. Seluruh biaya pengambilan objek lelang menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Baginda Thomas.

Tags: Deli SerdangKPKNL MedanLelang KendaraanPemkab Deli Serdang

Berita Lainnya

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB
Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam
Aceh

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh  ‎
Aceh

Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh ‎

23 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini