Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
24 November 2025
Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, S.H., M.Hum. (TubinNews.Com/Junaedi Daulay)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.Com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Land, memasuki babak penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara yang sempat membengkak hingga Rp 263,4 miliar. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT DMKR.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-20.11.17-120x86 Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-20.09.02-120x86 Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.48.46-120x86 Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026

Hari ini, Senin (24/11/2025), PT NDP menyerahkan pengembalian tahap kedua senilai Rp 113.435.080.000. Dengan tambahan pengembalian tersebut, total kerugian negara yang dihitung oleh ahli—yakni Rp 263.435.080.000—telah resmi dipulihkan sepenuhnya.

Screenshot_20251124_131104_Gallery Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 113 miliar lebih dari anak usaha PT Perkebunan Nusantara I, PT Nusa Dua Propertindo, Senin 24 November 2025. (TubinNews.Com/Junaedi Daulay)

Kerugian negara dalam kasus ini berawal dari kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi HGB. Kewajiban tersebut tak pernah dipenuhi.

Penyidik menyebut hal ini terjadi akibat permufakatan jahat antara Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023) Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang Askani, SH, MH, Kakanwil BPN Sumut (2022–2024) Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025).

Baca Juga :  Kapolsek Medan Tembung Diduga Bekukan Laporan Wartawan, Kapolsek Apa Makan Tidur?

Permufakatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara berupa 20 persen lahan yang seharusnya masuk kembali ke negara.

“Bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin.

“Penyidik tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga memastikan hak negara dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan keberlangsungan operasional korporasi yang menaungi konsumen beritikad baik tetap terjaga,” jelasnya.

“Kami meminta para konsumen tetap tenang dan tidak terpancing dengan upaya penguasaan aset secara ilegal. Kami menjamin hak-hak konsumen yang telah beritikad baik. Pada saat yang sama, penegakan hukum represif tetap berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tambahnya.

Harli menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian penuh kerugian negara ini, Kejati Sumut memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor. Penyidik juga menghimbau masyarakat, terutama para konsumen perumahan, untuk tidak terprovokasi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari perkara ini.

“Seluruh dana pengembalian kerugian negara hari ini akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum, tutupnya.

Tags: Kejati SumutKerugian NegaraPTPN I

Berita Lainnya

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam
Aceh

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh  ‎
Aceh

Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh ‎

23 Juli 2026
Wabup Nusar Temui Anggota DPR RI Komisi XIII, Usulkan Lanjutan Pembangunan GOR Simeulue
Daerah

Wabup Nusar Temui Anggota DPR RI Komisi XIII, Usulkan Lanjutan Pembangunan GOR Simeulue

22 Juli 2026
Jembatan Sei Serdang Terus Dikebut, Warga Pantai Labu Apresiasi Pemkab Deli Serdang
Daerah

Jembatan Sei Serdang Terus Dikebut, Warga Pantai Labu Apresiasi Pemkab Deli Serdang

22 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

Berita Terkini

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Mahasiswa PBL II UTU Edukasi Warga Subarang tentang Pencegahan Hipertensi

Mahasiswa PBL II UTU Edukasi Warga Subarang tentang Pencegahan Hipertensi

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini