Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
24 November 2025
Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, S.H., M.Hum. (TubinNews.Com/Junaedi Daulay)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.Com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Land, memasuki babak penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara yang sempat membengkak hingga Rp 263,4 miliar. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT DMKR.

BeritaTerkait

Screenshot_20260608_010903_WhatsApp-120x86 Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Screenshot_20260607_184724_Editor-Lite-120x86 Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
DSC08883-120x86 Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

7 Juni 2026

Hari ini, Senin (24/11/2025), PT NDP menyerahkan pengembalian tahap kedua senilai Rp 113.435.080.000. Dengan tambahan pengembalian tersebut, total kerugian negara yang dihitung oleh ahli—yakni Rp 263.435.080.000—telah resmi dipulihkan sepenuhnya.

Screenshot_20251124_131104_Gallery Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 113 miliar lebih dari anak usaha PT Perkebunan Nusantara I, PT Nusa Dua Propertindo, Senin 24 November 2025. (TubinNews.Com/Junaedi Daulay)

Kerugian negara dalam kasus ini berawal dari kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi HGB. Kewajiban tersebut tak pernah dipenuhi.

Penyidik menyebut hal ini terjadi akibat permufakatan jahat antara Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023) Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang Askani, SH, MH, Kakanwil BPN Sumut (2022–2024) Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025).

Baca Juga :  Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal

Permufakatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara berupa 20 persen lahan yang seharusnya masuk kembali ke negara.

“Bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin.

“Penyidik tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga memastikan hak negara dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan keberlangsungan operasional korporasi yang menaungi konsumen beritikad baik tetap terjaga,” jelasnya.

“Kami meminta para konsumen tetap tenang dan tidak terpancing dengan upaya penguasaan aset secara ilegal. Kami menjamin hak-hak konsumen yang telah beritikad baik. Pada saat yang sama, penegakan hukum represif tetap berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tambahnya.

Harli menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian penuh kerugian negara ini, Kejati Sumut memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor. Penyidik juga menghimbau masyarakat, terutama para konsumen perumahan, untuk tidak terprovokasi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari perkara ini.

“Seluruh dana pengembalian kerugian negara hari ini akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum, tutupnya.

Tags: Kejati SumutKerugian NegaraPTPN I

Berita Lainnya

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela
Breaking News

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap
Breaking News

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus
Breaking News

Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

7 Juni 2026
Tokoh Partai Aceh dan KPA Simeulue Gelar Rapat Internal Bahas Konsolidasi Organisasi
Daerah

Tokoh Partai Aceh dan KPA Simeulue Gelar Rapat Internal Bahas Konsolidasi Organisasi

6 Juni 2026
Guru SD Diduga Jadi Korban Tipu Gelap, Laporan Enam Bulan Berlalu di Polrestabes Medan
Breaking News

Guru SD Diduga Jadi Korban Tipu Gelap, Laporan Enam Bulan Berlalu di Polrestabes Medan

6 Juni 2026
Listrik Padam, Pasutri Tidur di Mobil Akhrinya Meninggal Dunia
Breaking News

Listrik Padam, Pasutri Tidur di Mobil Akhrinya Meninggal Dunia

5 Juni 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

7 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini