Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 Oktober 2025
Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM // PT Vani Mom Support (VMS) resmi dilaporkan puluhan pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) ke Polda Sumut lantaran tak membayar gaji.

 

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-23.11.40-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.22.20-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-20.11.17-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026

Melalui kantor hukum Wilson Wirawan & Rekan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Sukur Tandiono, S.E., S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Febris Lindon P. Sinaga, S.H., CPM. Bahrinal Silaen, S.H., CPM. Nurhaida Sinaga, S.H dan Jeremy Steven Situmorang, S.H, ART yang menjadi korban melaporkan Dewanto selaku Komisaris dan Yenny Wijaya sekalu Komisaris PT. VMS dalam dugaan tindak pidana pengelapan gaji sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

 

Laporan Polisi itu tertuang dalam surat bernomor STTLPB/B/ 1617 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Teresia Halawa, STTLPB/B/ 1618 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Widiyani, STTLPB/B/ 1619/ X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Lela Rovika dan STTLPB/B/ 1620 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Nadia Tamara.

 

“Sudah ada lebih dari 20 mantan pekerja yang melaporkan pengalaman serupa. Kami terus menerima laporan baru dari mantan pekerja yang mengaku tidak dibayar berbulan-bulan. Ada yang gajinya tertunda, ada juga yang tidak pernah menerima sama sekali,” ungkap Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) siang.

 

Menurutnya, kondisi ini sudah tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata biasa, melainkan masuk ranah pidana murni karena terdapat unsur kesengajaan dan niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Baca Juga :  Kasus Perampasan HP Wartawan Dengan Kekerasan di Medan Tak Kunjung Ditangkap, Publik: Lagi Viral Bayar-Bayar

 

“Perusahaan merekrut pekerja, menahan dokumen, mempekerjakan mereka penuh waktu, namun tidak membayar haknya. Itu sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Wilson.

 

Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE  juga mengungkap bahwa PT VMS menggunakan nama “Foundation” atau yayasan sosial untuk menarik kepercayaan calon pekerja. Namun di balik itu, terdapat praktik yang tidak sesuai dengan etika ketenagakerjaan dan hukum perlindungan pekerja.

 

“Langkah pidana tetap berjalan, namun secara paralel kami juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian hak-hak pekerja, total kerugian materil para korban yang sudah diverifikasi mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa malu, serta kehilangan kesempatan kerja lain. Kami ingin kasus ini menjadi preseden agar perusahaan lain tidak berani lagi memperlakukan tenaga kerja seperti ini,” tambahnya.

 

Wilson menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan keadilan hukum dan moral. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kepastian hukum.

 

“Ini bukan hanya tentang uang. Ini tentang hak manusia, tentang kejujuran, dan tentang bagaimana hukum harus berpihak pada yang lemah,” tutup Wilson.

 

Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah menyerahkan berkas lengkap kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, termasuk bukti pembayaran majikan ke perusahaan “Tidak ada alasan untuk menunda proses penyidikan, ini menyangkut hak-hak pekerja perempuan yang menjadi korban eksploitasi finansial dan administratif. Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera memanggil Dewanto selaku Direktur dan Yenny Wijaya selaku Komisaris untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Konflik Selesai Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Begini Kata Bobby Nasution

 

Wilson juga mengatakan, PT VMS juga melakukan penahanan dokumen pribadi para ART dan sejumlah ART juga dipaksa menandatangani dokumen tambahan yang tidak dijelaskan isinya dengan jelas. “Praktik seperti ini, menurutnya, melanggar asas transparansi dalam perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Wilson.

 

Widiyani, ART yang manjadi korban PT VMS dalam keterangannya mengatakan dirinya bergabung dengan PT VMS sejak 3 September 2024 dengan kontrak kerja aktif mulai 10 September 2024 hingga 10 Maret 2025. Ia ditempatkan sebagai penjaga lansia, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.600.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.600.000 pada 15 Desember 2024 untuk pembayaran bulan November. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap Widiyani.

 

Sedangkan, Teresia mengaku bergabung dengan PT Vani Mom Support sejak 3 Oktober 2024 dengan kontrak kerja yang berlaku dari 9 November 2024 hingga 8 Mei 2025. Ia ditempatkan di rumah klien bernama Ibu Jovianna, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.300.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima adalah Rp 2.376.667 pada 10 Februari 2025 untuk pembayaran bulan Desember 2024. Setelah itu, saya tidak menerima pembayaran lagi,” jelas Teresia.

 

Hingga kini, Teresia belum menerima gaji untuk periode Januari hingga Maret 2025, dengan total mencapai Rp 6.900.000. Ia juga menyebut bahwa KTP-nya sempat ditahan oleh pihak yayasan, meskipun kini telah dikembalikan.

 

Hal yang sama juga menimpa Lela. Ia yang telah beberapa kali bekerja di bawah PT VMS sejak 2023, kembali bergabung pada 3 Februari 2025 sebagai bidan pengasuh bayi di Jakarta, dengan kontrak hingga 15 Juli 2025 dan gaji Rp 5,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Pertanian Deli Serdang Perkenalkan Si PANDAI

 

“Sejak Februari saya tidak pernah menerima gaji dari PT VMS. Setiap saya hubungi admin, jawabannya hanya ‘sabar’. Akhirnya saya memutuskan berhenti tanggal 3 Mei 2025,” jelasnya.

 

Begitu juga dengan Nadia. Ia menuntut pembayaran gaji yang belum diterimanya sejak Desember 2024 hingga April 2025, dengan total mencapai Rp 13.350.000. “Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.700.000 pada 1 November 2024 untuk bulan November. Setelah itu, tidak ada pembayaran sama sekali,” ungkap Nadia.

 

Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut (LPPA-SU), yang menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap lembaga penyalur kerja swasta.

 

“Kami mendukung langkah hukum dari kuasa hukum dan para korban. Penahanan dokumen identitas serta keterlambatan gaji seperti ini bisa termasuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua LPPA-SU, Dewi Harahap. (Red)

Tags: DisnakerPolda sumut

Berita Lainnya

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB
Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam
Aceh

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh  ‎
Aceh

Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh ‎

23 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini