Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 Oktober 2025
Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM // PT Vani Mom Support (VMS) resmi dilaporkan puluhan pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) ke Polda Sumut lantaran tak membayar gaji.

 

BeritaTerkait

IMG-20260521-WA0072-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-23.07.19-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

20 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-23.08.22-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

20 Mei 2026

Melalui kantor hukum Wilson Wirawan & Rekan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Sukur Tandiono, S.E., S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Febris Lindon P. Sinaga, S.H., CPM. Bahrinal Silaen, S.H., CPM. Nurhaida Sinaga, S.H dan Jeremy Steven Situmorang, S.H, ART yang menjadi korban melaporkan Dewanto selaku Komisaris dan Yenny Wijaya sekalu Komisaris PT. VMS dalam dugaan tindak pidana pengelapan gaji sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

 

Laporan Polisi itu tertuang dalam surat bernomor STTLPB/B/ 1617 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Teresia Halawa, STTLPB/B/ 1618 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Widiyani, STTLPB/B/ 1619/ X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Lela Rovika dan STTLPB/B/ 1620 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Nadia Tamara.

 

“Sudah ada lebih dari 20 mantan pekerja yang melaporkan pengalaman serupa. Kami terus menerima laporan baru dari mantan pekerja yang mengaku tidak dibayar berbulan-bulan. Ada yang gajinya tertunda, ada juga yang tidak pernah menerima sama sekali,” ungkap Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) siang.

 

Menurutnya, kondisi ini sudah tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata biasa, melainkan masuk ranah pidana murni karena terdapat unsur kesengajaan dan niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Baca Juga :  Wagub Aceh Launching BUMG Penyalur Pupuk Bersubsidi

 

“Perusahaan merekrut pekerja, menahan dokumen, mempekerjakan mereka penuh waktu, namun tidak membayar haknya. Itu sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Wilson.

 

Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE  juga mengungkap bahwa PT VMS menggunakan nama “Foundation” atau yayasan sosial untuk menarik kepercayaan calon pekerja. Namun di balik itu, terdapat praktik yang tidak sesuai dengan etika ketenagakerjaan dan hukum perlindungan pekerja.

 

“Langkah pidana tetap berjalan, namun secara paralel kami juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian hak-hak pekerja, total kerugian materil para korban yang sudah diverifikasi mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa malu, serta kehilangan kesempatan kerja lain. Kami ingin kasus ini menjadi preseden agar perusahaan lain tidak berani lagi memperlakukan tenaga kerja seperti ini,” tambahnya.

 

Wilson menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan keadilan hukum dan moral. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kepastian hukum.

 

“Ini bukan hanya tentang uang. Ini tentang hak manusia, tentang kejujuran, dan tentang bagaimana hukum harus berpihak pada yang lemah,” tutup Wilson.

 

Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah menyerahkan berkas lengkap kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, termasuk bukti pembayaran majikan ke perusahaan “Tidak ada alasan untuk menunda proses penyidikan, ini menyangkut hak-hak pekerja perempuan yang menjadi korban eksploitasi finansial dan administratif. Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera memanggil Dewanto selaku Direktur dan Yenny Wijaya selaku Komisaris untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Sergai Siaga 24 Jam, Tindak Tegas Pelaku Premanisme

 

Wilson juga mengatakan, PT VMS juga melakukan penahanan dokumen pribadi para ART dan sejumlah ART juga dipaksa menandatangani dokumen tambahan yang tidak dijelaskan isinya dengan jelas. “Praktik seperti ini, menurutnya, melanggar asas transparansi dalam perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Wilson.

 

Widiyani, ART yang manjadi korban PT VMS dalam keterangannya mengatakan dirinya bergabung dengan PT VMS sejak 3 September 2024 dengan kontrak kerja aktif mulai 10 September 2024 hingga 10 Maret 2025. Ia ditempatkan sebagai penjaga lansia, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.600.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.600.000 pada 15 Desember 2024 untuk pembayaran bulan November. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap Widiyani.

 

Sedangkan, Teresia mengaku bergabung dengan PT Vani Mom Support sejak 3 Oktober 2024 dengan kontrak kerja yang berlaku dari 9 November 2024 hingga 8 Mei 2025. Ia ditempatkan di rumah klien bernama Ibu Jovianna, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.300.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima adalah Rp 2.376.667 pada 10 Februari 2025 untuk pembayaran bulan Desember 2024. Setelah itu, saya tidak menerima pembayaran lagi,” jelas Teresia.

 

Hingga kini, Teresia belum menerima gaji untuk periode Januari hingga Maret 2025, dengan total mencapai Rp 6.900.000. Ia juga menyebut bahwa KTP-nya sempat ditahan oleh pihak yayasan, meskipun kini telah dikembalikan.

 

Hal yang sama juga menimpa Lela. Ia yang telah beberapa kali bekerja di bawah PT VMS sejak 2023, kembali bergabung pada 3 Februari 2025 sebagai bidan pengasuh bayi di Jakarta, dengan kontrak hingga 15 Juli 2025 dan gaji Rp 5,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Empati di Tengah Bencana, Polda Sumut Gelar Rilis Akhir Tahun 2025 Secara Sederhana

 

“Sejak Februari saya tidak pernah menerima gaji dari PT VMS. Setiap saya hubungi admin, jawabannya hanya ‘sabar’. Akhirnya saya memutuskan berhenti tanggal 3 Mei 2025,” jelasnya.

 

Begitu juga dengan Nadia. Ia menuntut pembayaran gaji yang belum diterimanya sejak Desember 2024 hingga April 2025, dengan total mencapai Rp 13.350.000. “Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.700.000 pada 1 November 2024 untuk bulan November. Setelah itu, tidak ada pembayaran sama sekali,” ungkap Nadia.

 

Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut (LPPA-SU), yang menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap lembaga penyalur kerja swasta.

 

“Kami mendukung langkah hukum dari kuasa hukum dan para korban. Penahanan dokumen identitas serta keterlambatan gaji seperti ini bisa termasuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua LPPA-SU, Dewi Harahap. (Red)

Tags: DisnakerPolda sumut

Berita Lainnya

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna
Breaking News

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat
Aceh

Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

20 Mei 2026
Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

20 Mei 2026
Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindak lanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi
Daerah

Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindak lanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi

20 Mei 2026
Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal
Banda Aceh

Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal

19 Mei 2026
Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut
Aceh Barat

Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut

18 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

22 Mei 2026
Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Pastikan Pasokan Gas LPG 3kg di Banda Aceh Aman, Pertamina Siapkan 3360 Tabung

Pastikan Pasokan Gas LPG 3kg di Banda Aceh Aman, Pertamina Siapkan 3360 Tabung

21 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini