MEDAN | TUBINNEWS.COM – Kuasa hukum, Frenky Anthony (49) warga Dusun I, Mabar, Bangun Purba, Deli Serdang menyoal Laporan Polisi Nomor: LP/B/1030/V/2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 3 Juli 2025 atas nama pelapor Jusupina. Pasalnya, kuasa hukum Frenky Anthony menganggap Laporan Polisi tersebut telah kedaluwarsa penuntutan dan gugurnya hak menuntut terhadap pasal 263 adalah 12 tahun.
“Yusupina telah melaporkan ahli waris Dra. Elysabeth Tarigan yang memiliki surat tanah yang telah dilegalisasi oleh Camat berdasarkan nomor 594/SPMH/MB/1990 atas nama Dra. Elysabeth Tarigan. Kemudian setelah Dra. Elysabeth Tarigan meninggal tentu surat tanah tersebut menjadi ahli waris. Yusupina menganggap bahwa surat itu adalah surat palsu dimana pemberian proses kelepasan haknya dari orang tuanya dibuat secara palsu,” ujar Dr. (Cand) Yusri Fahri SH, kuasa hukum Frenky Anthony kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) sore.
Lanjut Dr. (Cand) Yusri Fahri SH, sengketa terhadap tanah ahli waris Dra. Elysabeth Tarigan telah diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Agama Medan dan para penggugat dan tergugat telah melakukan kesepakatan perdamaian sehingga keluar Akta Van Dading dari Pengadilan Agama.
” Yusupina adik Dra. Elysabeth Tarigan yang sudah meninggal adalah orang tua para terlapor melakukan laporan kekepolisian pada bulan Juli 2025. Untuk dipahami, bahwa surat tanah itu pada tahun 90an dan sekarang sudah lebih 30 tahun. Mengingat pasal Pasal 78 KUHP bahwa penuntutan pidana hapus setelah jangka waktu tertentu, kami menilai laporan ini setalah gugur hak menuntut, karena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat itu adalah 12 tahun, sementara surat tanah itu sudah 30 tahun lebih, artinya laporan itu tidak bisa diterima, tetapi kenapa diterima,” ujar Yusri Fahri sembari mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap diterimanya laporan tersebut di Ditreskrimum Polda Sumut.
Yusri Fahri juga mengatakan para kuasa hukum Frenky Anthony merasa keberatan terhadap pemanggilan Frenky Anthony dan akan menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan fakta-fakta hukum dan selanjutnya akan membuatkan legal opini terhadap laporan tersebut dan meminta Ditreskrimum menghentikan penyidikan tersebut. “Itu bukan peristiwa pidana,” tagasnya.(Red)