Serdang Bedagai | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, hingga narkotika.
Tiga pelaku yang diamankan yakni IS (29), warga Sei Buluh, RS (27), warga Desa Pematang Ganjang, dan DA (25), warga Dusun II Sei Buluh. Ketiganya diringkus di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, setelah dilaporkan masyarakat melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP [Nama Kapolres], mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga pada Selasa (23/9/2025). Saat dilakukan penggeledahan, polisi dibuat terkejut dengan penemuan sejumlah barang bukti berbahaya.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua bilah senjata tajam, 12 paket sabu siap edar, serta tiga unit sepeda motor tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres, Kamis (25/9/2025).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api/tajam ilegal, hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serdang Bedagai.(Red)