ACEH BARAT || Tubinnews.com – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang dari rekening nasabah bank yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Resmob yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 15.31 WIB, saat korban kehilangan kartu ATM Bank Aceh Syariah miliknya di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, Aceh Barat. Kartu tersebut ditemukan oleh pelaku, namun tidak dikembalikan.
Alih-alih mengembalikan, pelaku justru menyimpan kartu tersebut selama tiga hari. Hingga pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mencoba menggunakan kartu tersebut di mesin ATM RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana ‘123456’. Ternyata berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang dari rekening korban, ujar AKP Roby.
Akibat aksi pelaku, saldo korban yang semula berjumlah sekitar Rp14.979.000 tersisa hanya Rp979.000. Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pelaku diamankan pada Jumat, 19 September 2025, pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui telah mencuri dan menggunakan kartu ATM korban. Bahkan, ia sempat membuang kartu tersebut ke sebuah rawa saat perjalanan pulang, ungkap AKP Roby.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 kartu ATM Bank Aceh Syariah (masih dalam pencarian) Bukti transaksi rekening korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menindak setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Setiap laporan yang masuk akan segera kami respons. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan kesigapan anggota kami di lapangan pungkasnya.