Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
2 Juli 2025
Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM Pidum yang diterima Dir A Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (2/7/2025).

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, dan Kacabjari Toba di Porsea.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-16.53.46-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-21-at-13.12.39-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

Peringatan Hari Anak Nasional : Pemkab Aceh Barat Gelar Perlobaan SD dan SMP

21 Juli 2026
IMG-20260715-WA0049-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati

15 Juli 2026

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH ada 5 perkara yang diajukan dan disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faduhusa Harefa Alias Ama Fasni dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian tersangka Oktavianus Harefa Alias Ama Sintia melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

IMG-20250702-WA0026-1024x526 Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

Kemudian, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Iwan Andianto Purba melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Deli Serdang dengan tersangka Piliani Flora Nainggolan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dan Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea dengan tersangka Okto Venansius Samosir melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Baca Juga :  Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan

“Lima perkara ini diselesaikan di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri setelah mempertimbangkan beberapa hal berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai,” paparnya.

Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Adre W Ginting dilaksanakan secara berjenjang hingga akhirnya korban dan tersangka sepakat berdamai dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Jaksa fasilitator dalam penyelesaian perkara ini lebih mengedepankan hati nurani dan dalam proses perdamaian Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat, antara korban dan tersangka juga telah mengembalikan keadaan ke semula.

Tags: KejatisuPerdamaian

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Pemerintahan

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

23 Juli 2026
Peringatan Hari Anak Nasional : Pemkab Aceh Barat Gelar Perlobaan SD dan SMP
Aceh

Peringatan Hari Anak Nasional : Pemkab Aceh Barat Gelar Perlobaan SD dan SMP

21 Juli 2026
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati
Pemerintahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati

15 Juli 2026
Bupati Simeulue Himbau Orang Tua Antar Anak Kesekolah di Hari Pertama Sekolah
Aceh

Bupati Simeulue Himbau Orang Tua Antar Anak Kesekolah di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2026
PUPR Aceh Barat Buka Pendaftaran Pelatihan dan SKK Kontruksi Gelombang 3 
Aceh

PUPR Aceh Barat Buka Pendaftaran Pelatihan dan SKK Kontruksi Gelombang 3 

12 Juli 2026
Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagan Raya Tolak Investasi Tambang
Aceh

Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagan Raya Tolak Investasi Tambang

22 Juni 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini