Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
30 Juni 2025
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa penyumbang perkara RJ terbesar adalah Kejaksaan Negeri Samosir dengan 5 perkara dan disusul Kejari lainnya dengan jumlah perkara bervariasi dari 3 hingga 1 perkara.

BeritaTerkait

IMG-20260610-WA0033-120x86 Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
IMG-20260609-WA0018-120x86 Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-04-at-11.08.34-120x86 Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Kapendam I/BB Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers  

4 Juni 2026

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” paparnya.

Adre menegaskan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, maka upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ, pada awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut. Contohnya perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan,” paparnya.

Dengan adanya upaya hukum damai menerapkan Perja No 15 Tahun 2020, kata Adre W Ginting maka hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

Baca Juga :  Kodam I/BB Gelar Bakti Sosial Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Panti Asuhan

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” paparnya.

Dari 27 perkara yang sudah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir tanun 2025.

“Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya. Penyelesaian perkara dengan humanis juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Tags: Kejatisurestorasi Justice

Berita Lainnya

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan
Pemerintahan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Aceh

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
Kapendam I/BB Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers   
Pemerintahan

Kapendam I/BB Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers  

4 Juni 2026
Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejatisu Bahas Permasalahan Hukum dan Narkotika
Kejaksaan

Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejatisu Bahas Permasalahan Hukum dan Narkotika

22 Mei 2026
Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Pemerintahan

Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

22 Mei 2026
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo
Pemerintahan

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo

17 Mei 2026
  • Trending
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

14 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

13 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini