Selasa, 21 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
30 Juni 2025
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa penyumbang perkara RJ terbesar adalah Kejaksaan Negeri Samosir dengan 5 perkara dan disusul Kejari lainnya dengan jumlah perkara bervariasi dari 3 hingga 1 perkara.

BeritaTerkait

IMG-20251017-WA0068-120x86 Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi Bupati Batu Bara, Bahas Pembangunan Yon Teritorial dan Penguatan Sinergi Daerah

19 Oktober 2025
IMG-20251017-WA0011-120x86 Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup Setelah 10 Tahun Melarikan Diri

17 Oktober 2025
IMG-20251016-WA0020-120x86 Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet

16 Oktober 2025

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” paparnya.

Adre menegaskan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, maka upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ, pada awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut. Contohnya perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan,” paparnya.

Dengan adanya upaya hukum damai menerapkan Perja No 15 Tahun 2020, kata Adre W Ginting maka hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 1 Maret

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” paparnya.

Dari 27 perkara yang sudah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir tanun 2025.

“Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya. Penyelesaian perkara dengan humanis juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Tags: Kejatisurestorasi Justice

Berita Lainnya

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi Bupati Batu Bara, Bahas Pembangunan Yon Teritorial dan Penguatan Sinergi Daerah
Pemerintahan

Pangdam I/Bukit Barisan Terima Audiensi Bupati Batu Bara, Bahas Pembangunan Yon Teritorial dan Penguatan Sinergi Daerah

19 Oktober 2025
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup Setelah 10 Tahun Melarikan Diri
Kejaksaan

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup Setelah 10 Tahun Melarikan Diri

17 Oktober 2025
Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
Pemerintahan

Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet

16 Oktober 2025
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Kejaksaan

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat

16 Oktober 2025
Kejati Sumut dan PT Angkasa Pura Aviasi Teken Kerjasama Bidang Hukum
Kejaksaan

Kejati Sumut dan PT Angkasa Pura Aviasi Teken Kerjasama Bidang Hukum

15 Oktober 2025
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan
Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan

16 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025

Berita Terkini

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.