Minggu, 25 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Komit Bawa Kembali 4 Pulau Ke Pangkuan Aceh, Pemprov Tak Tempuh Jalur PTUN

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2025
Komit Bawa Kembali 4 Pulau Ke Pangkuan Aceh, Pemprov Tak Tempuh Jalur PTUN
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepemilikan atas empat pulau yang kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138/2025. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir.

Kepada awak media, Syakir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh telah dan terus menempuh berbagai strategi secara administratif dan konsultatif untuk merebut kembali Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang agar kembali ke pangkuan Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20260124-WA0059-120x86 Komit Bawa Kembali 4 Pulau Ke Pangkuan Aceh, Pemprov Tak Tempuh Jalur PTUN

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Screenshot_20260124_232916_Video-Player-120x86 Komit Bawa Kembali 4 Pulau Ke Pangkuan Aceh, Pemprov Tak Tempuh Jalur PTUN

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
result_IMG-20260122-WA0096-120x86 Komit Bawa Kembali 4 Pulau Ke Pangkuan Aceh, Pemprov Tak Tempuh Jalur PTUN

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026

“Kita komitmen. Semua strategi kita tempuh, tapi kita tidak masuk melalui jalur PTUN. Kita fokus pada pendekatan administratif dan konsultatif,” tegas Syakir.

Syakir juga menaruh harapan besar kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mengambil alih penyelesaian masalah ini secara bijak dan tuntas. Menurutnya, penyelesaian sengketa wilayah ini sangat penting demi menjaga kehormatan dan integritas wilayah Aceh.

“Kita berharap kepada Pak Presiden Prabowo yang telah mengambil alih persoalan ini agar keempat pulau tersebut bisa kembali menjadi bagian dari Aceh,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat klaim wilayah, Syakir mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mengantongi dokumen kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh saat itu, Ibnu Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu, Rudini, pada tahun 1992. Kesepakatan itu menyatakan bahwa keempat pulau yang disengketakan adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh

“Berkas-berkas kesepakatan tahun 1992 ini akan kami paparkan kembali. Ini merupakan bukti kuat bahwa sejak dulu wilayah itu adalah milik Aceh,” terang Syakir.

Selain kesepakatan lama, Syakir juga menegaskan bahwa landasan hukum yang memperkuat posisi Aceh juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dalam Pasal 3 Ayat (2) Huruf F disebutkan bahwa salah satu dasar penetapan batas daerah adalah dokumen kesepakatan antar wilayah yang berbatasan.

“Kalau kita pelajari secara hukum, kesepakatan antara dua pihak itu mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya. Ini bukan kata orang, tapi tertuang langsung dalam aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemerintah Aceh tetap menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan hak wilayah. Syakir menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dilakukan dengan pendekatan damai dan konstitusional.

“Kami konsen, kami tetap fokus untuk memperjuangkan hak Aceh secara sah, beretika, dan melalui jalur-jalur resmi yang diatur dalam hukum negara,” pungkasnya.

 

 

Tags: AcehEmpat pulau milik AcehPTUNSengketa Pulau

Berita Lainnya

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan
Daerah

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir
Daerah

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS
Daerah

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan
Daerah

Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

23 Januari 2026
DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan
Aceh Barat

DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan

23 Januari 2026
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh
Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh

23 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial