Selasa, 9 Desember 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Desak Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Pengangkutan Nakal

Rahman Syafii by Rahman Syafii
15 Mei 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Desak Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Pengangkutan Nakal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Singkil | Tubinnews.com – Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil mendesak Gubernur melalui Dinas Perhubungan Aceh untuk menertibkan kendaraan yang kapasitas muatannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Kamis (15/4/2025).

Menurut Sapriadi Pohan, Ketua Himapas Banda Aceh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil, salah satu penyebab infrastruktur jalan cepat hancur karena kendaraan angkutan barang yang melintas melebihi ketentuan berat angkutan yang telah di tetapkan.

BeritaTerkait

img-20240607-wa000921-120x86 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Desak Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Pengangkutan Nakal

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

8 Desember 2025
Gambar-WhatsApp-2025-12-08-pukul-13.48.23_26040f0f-120x86 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Desak Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Pengangkutan Nakal

Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

8 Desember 2025
Gambar-WhatsApp-2025-12-06-pukul-15.22.24_58330caa-120x86 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Desak Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Pengangkutan Nakal

Harga Tebus Pupuk Subsidi di Simeulue Masih di Atas HET, Capai Rp135.000/Karung 50 Kg

6 Desember 2025

Adapaun Aturan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi, kata Sapriadi ditentukan oleh regulasi antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.

Peraturan Menteri PUPR No. 5/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor, yang menetapkan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Klasifikasi kelas jalan dan batasan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi itu kemudian terdiri dari jalan Kelas I, Jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat: Terima Kasih Kepeduliannya Pangdam IM, Renovasi Makam Sejarah 

Jalan Kelas II, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.

Jalan Kelas III, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.

Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.

“Kami mendesak Gubernur Aceh dan pihak terkait untuk segera melakukan penertipan dan penindakan kendaraan yang melintas di jalan Propinsi yang tidak sesuai dengan aturan  yang berlaku,” pinta Sapriadi

Pelanggaran ini kata Sapriadi, menyebabkan kerugian daerah yang mengakibatkan jalan hancur karna tidak sesuai kapasitas berat muatan kendaraan barang yang melintas.

Tags: Jalan RusakKendaraan Muatan LebihSingkil

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh
Aceh

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

8 Desember 2025
Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh
Aceh

Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

8 Desember 2025
Harga Tebus Pupuk Subsidi di Simeulue Masih di Atas HET, Capai Rp135.000/Karung 50 Kg
Daerah

Harga Tebus Pupuk Subsidi di Simeulue Masih di Atas HET, Capai Rp135.000/Karung 50 Kg

6 Desember 2025
Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah Ditengah Bencana: Ditolak Muallem, Dipecat Gerindra
Aceh

Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah Ditengah Bencana: Ditolak Muallem, Dipecat Gerindra

6 Desember 2025
Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah
Aceh

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

4 Desember 2025
KPA Simeulue Peringati Milad GAM ke-49, Gelar Santunan Anak Yatim dan Serukan Penguatan Perdamaian
Daerah

KPA Simeulue Peringati Milad GAM ke-49, Gelar Santunan Anak Yatim dan Serukan Penguatan Perdamaian

4 Desember 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

8 Desember 2025
Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

8 Desember 2025
Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

8 Desember 2025
Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

8 Desember 2025

Berita Terkini

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

8 Desember 2025
Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

8 Desember 2025
Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

8 Desember 2025
Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

8 Desember 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

Follow Akun Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.