Rabu, 2 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Rindi by Rindi
27 Desember 2023
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Konferensi pers kasus penyelundupan Rohingya di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penyelundupan orang Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam kasus serupa, kedua tersangka baru, MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar, telah ditetapkan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2025-06-30-at-11.20.47-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
IMG-20250630-WA0133-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut

30 Juni 2025
WhatsApp-Image-2025-06-27-at-22.49.13-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak

27 Juni 2025

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut dengan membantu Muhammad Amin. Penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi, dan kini resmi ditahan pada Rabu (27/12/2023).

MAH dan HB diduga terlibat dalam pemindahan warga etnis Rohingya dari Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Indonesia. Saat mereka tiba di Blang Ulam, Aceh Besar pada 10 Desember 2023, keduanya berpisah dari rombongan lainnya, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya. Polisi terus melakukan pemeriksaan awal dan menduga keterlibatan keduanya dalam tindak pidana penyelundupan orang tersebut.

Peran MAH sebagai nahkoda kapal dan HB sebagai teknisi kapal terkuak dari hasil penemuan tas milik HB yang berisikan alat mekanik untuk perbaikan mesin kapal. Kesaksian dari 12 saksi juga memperkuat peran keduanya dalam upaya membawa etnis Rohingya ke Indonesia.

Baca Juga :  Jelang PON Aceh-Sumut Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Renovasi Stadion H Dimurthala

“Peran keduanya ini juga diakui saksi-saksi yang kita periksa selama ini, sebelum berangkat mereka dikumpulkan dan diangkat menggunakan boat kecil ke kapal besar,” ujar Fadillah.

Meski alat bantu kompas belum ditemukan, polisi meminta bantuan masyarakat sekitar Blang Ulam untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan alat tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bersamaan dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Kompol Fadillah menyampaikan harapannya agar proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Keduanya resmi kita tahan mulai hari ini, penyidik masih melakukan proses lanjut dan berkoordinasi dengan ahli,” ucapnya.

Berita Lainnya

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB
News

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut
News

Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut

30 Juni 2025
Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak
News

Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak

27 Juni 2025
Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal
News

Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

24 Juni 2025
Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  
News

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  

24 Juni 2025
Ojol Jadi Korban Begal Modus Orderan, Motor dan HP Dirampas
News

Ojol Jadi Korban Begal Modus Orderan, Motor dan HP Dirampas

22 Juni 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

1 Juli 2025
Gubernur Aceh, Muallem Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Gubernur Aceh, Muallem Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRK Simeulue Apresiasi Profesionalisme dan Kedekatan Polres dengan Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRK Simeulue Apresiasi Profesionalisme dan Kedekatan Polres dengan Masyarakat

1 Juli 2025

Berita Terkini

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

1 Juli 2025
Gubernur Aceh, Muallem Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Gubernur Aceh, Muallem Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRK Simeulue Apresiasi Profesionalisme dan Kedekatan Polres dengan Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRK Simeulue Apresiasi Profesionalisme dan Kedekatan Polres dengan Masyarakat

1 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Bung Karno Sebagai “Setengah Nabi” 

1 Juli 2025
Gubernur Aceh, Muallem Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Gubernur Aceh, Muallem Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.