Polisi Berhasil Ungkap Penculikan Seorang Pedagang di Bireun, Ini Motifnya 

|

DITAYANG:

BIREUEN, Tubinnews.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus penculikan yang menggemparkan warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Korban, Anwar (60), seorang pedagang asal desa tersebut, diculik oleh sekelompok orang di depan sebuah warung keripik di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada Senin (17/3/2025) malam.

Kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari keluarga korban yang menyaksikan langsung bagaimana Anwar dipaksa masuk ke dalam mobil oleh empat orang pelaku.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi tadi malam di Desa Blang Kubu. Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan korban ditemukan dalam keadaan selamat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., pada Selasa (18/3/2025) pagi.

BACA JUGA  Wisatawan Adu Senjata di Pelabuhan Ajibata, Dishub Sumut Dinilai Gagal Bangun Kota Wisata

Menurut keterangan polisi, korban sedang berada di warung keripik ketika tiba-tiba didatangi oleh empat orang pelaku. Mereka memaksa Anwar masuk ke dalam mobil minibus jenis Xenia yang kemudian melaju ke arah Banda Aceh.

“Korban sempat melawan, namun tetap berhasil dibawa oleh pelaku,” jelas Iptu Jeffryandi.

Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Bireuen langsung bergerak cepat. Pada Selasa pagi, dua pelaku berinisial MR (41) dan SB (30) berhasil ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian memburu pelaku lain dan berhasil menangkap MS (33) di rumahnya di Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial I (40), yang diduga sebagai otak penculikan, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Rawan Begal Malam Hari Deli Serdang Sekitarnya, Polisi kemana Ya?

“Dari keterangan para pelaku, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban. Namun, kami masih terus mendalami apakah ada motif lain di balik kasus ini,” ujar Iptu Jeffryandi.

Para pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.

Terbaru

popular