Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
27 Februari 2025
Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/2/2025) mengusung topik tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Penerangan hukum Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH serta diterima langsung Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut.

BeritaTerkait

IMG-20260610-WA0033-120x86 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
IMG-20260609-WA0018-120x86 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-04-at-11.08.34-120x86 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Kapendam I/BB Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers  

4 Juni 2026

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam materinya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi penting karena korupsi dapat merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Korupsi juga dapat menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, dan melemahkan demokrasi.

“Korupsi berdampak kepada rusaknya integritas lembaga pemerintahan, merugikan ekonomi, menghambat pembangunan sosial, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, memperburuk ketidakadilan sosial, melonjaknya harga jasa dan pelayanan publik dan menimbulkan jurang kemiskinan yang semakin lebar,” paparnya.

IMG-20250228-WA0027 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan
Kejatisu bersama sejumlah pegawai dan pejabat dari Dinas Perkebunan Sumatra Utara. (Foto: Ist).

Korupsi yang terjadi di beberapa lembaga dan institusi juga mengakibatkan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, mengikis nilai-nilai luhur dan kearifan lokal. Korupsi juga berdampak terhadap diri sendiri dan keluarga.

Lalu, apa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi? Hal paling mendasar yang perlu dilakukan menurut Yos A Tarigan adalah bersyukur dengan apa yang kita miliki dan telah kita raih.

“Kemudian, menghindari perilaku dan perbuatan yang menyimpang, melaporkan tindak pidana korupsi, memanfaatkan pendidikan anti korupsi untuk memahami nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin serta membangun integritas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejatisu Tangkap Delapan Orang, Korupsi 43 Miliar Lebih Proyek di Batu Bara

Secara khusus, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan tips agar terhindar dari perbuatan korupsi. Yaitu, tertib perencanaan atau tertib administrasi, gunanya agar apa yang direncanakan itu sudah matang dan betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Tertib fisik, artinya apa yang direncanakan itu yang benar-benar dilaksanakan, artinya sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak ada temuan nantinya, baik lebih bayar atau kekurangan bayar.

Tertib kemanfaatan artinya apa yang telah direncanakan dan dikerjakan bermanfaat, apabila tidak bermanfaat bisa juga disimpulkan dengan total loss.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan semua aturan sudah dibuat dengan baik dan sudah ada kajiannya. Sudah banyak aturan tentang pencegahan korupsi. Baik itu undang-undang tentang penggunaan barang/jasa, undang-undang konstruksi, juknis dan jukdis, tetapi yang tidak kalah penting dari semua itu adalah manusianya atau SDM-nya.

“Bagaimana manusianya, dalam hal ini ASN yang punya karakter patuh dan tertib pada peraturan, sehingga apa yang direncanakan, apa yang terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengacu pada program Presiden RI tentang Asta Cita,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasi Penkum Adre W Ginting membawakan materi tentang etika bermedia sosial agar tidak sampai terjerat hukum.

“Di era serba teknologi sekarang, semua orang sudah memiliki akses dengan teknologi, punya akun media sosial dan segala sesuatu saat ini sangat bersinggungan dengan kecanggilan alat teknologi,” paparnya.

Permasalahan yang kemudian muncul, lanjut Adre ada banyak orang yang latah dan kebablasan dalam memanfaatkan media sosial. Sudah banyak contoh orang yang dijerat dengan UU ITE hanya karena membuat status atau posting sesuatu yang kemudian digugat oleh orang lain.

“Dalam bermedia sosial, kita perlu melakukan croscheck, artinya saring dulu informasi yang kita terima, kalau tidak jelas sumber dan manfaatnya hapus saja. Kalau sumbernya jelas dan kita anggap bermanfaat baru di sharing,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Percepat Pemulihan Akses Jalan Menuju Pante Ceureumen

Di akhir kegiatan, peserta dari Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Kedua narasumber menjawab pertanyaan peserta secara bergantian.(Red)

Tags: KejatisuOPDPenerangan Hukum

Berita Lainnya

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan
Pemerintahan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Aceh

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
Kapendam I/BB Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers   
Pemerintahan

Kapendam I/BB Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers  

4 Juni 2026
Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejatisu Bahas Permasalahan Hukum dan Narkotika
Kejaksaan

Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejatisu Bahas Permasalahan Hukum dan Narkotika

22 Mei 2026
Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Pemerintahan

Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

22 Mei 2026
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo
Pemerintahan

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo

17 Mei 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

14 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

13 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini