Padangsidimpuan,Tubinnews.com – Seorang jurnalis perempuan, Nasidah Laily alias Lily Lubis, resmi melaporkan oknum Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan berinisial ES ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/B/58/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (8/2/2025).
Peristiwa bermula pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11:30 WIB, saat Lily Lubis yang merupakan wartawan media online lokal sedang melakukan wawancara bersama sejumlah jurnalis di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Karena kelelahan, ia beristirahat di selasar taman bunga kantor pengadilan.
Tak lama kemudian, ES mendatangi dan meminta Lily untuk meninggalkan lokasi tersebut. Saat Lily meminta waktu sebentar untuk memulihkan kondisi, ES justru melontarkan kata-kata yang dinilai menghina profesi wartawan.
“Melawan kau ya, wartawan bodat!” ujar ES dengan nada tinggi.
Di Sumatera Utara, kata bodat merupakan sebutan kasar yang berarti monyet dan sering digunakan sebagai bentuk hinaan. Merasa terhina, Lily kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekan jurnalis untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Pada hari yang sama, Lily bersama seorang wartawati lainnya mendatangi ruang kerja ES untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, ES mengakui telah melontarkan kata bodat kepada Lily karena merasa ditantang. Lily yang sudah merekam pengakuan tersebut menyatakan bahwa ES tampak panik dan berusaha meminta rekaman itu dihapus.
Sebelumnya, sempat ada upaya mediasi yang melibatkan beberapa wartawan. Namun, menurut Lily, ia belum menerima hasil yang memuaskan dari pertemuan tersebut. Bahkan, meski sempat berfoto bersalaman dengan ES, Lily menyebut bahwa itu bukan tanda perdamaian.
“Saat akhir mediasi, tiba-tiba ES menarik tangan saya dan berkata, ‘Ternyata parebanmunya aku, udahlah maafkan aku.’ Saya tidak terima itu, langsung melepaskan tangan saya dan keluar dari ruangan,” tegas Lily.
Karena tidak puas dengan hasil mediasi, Lily akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan ES ke Polres Padangsidimpuan.
Kasus ini mendapat perhatian dari Pimred Tubinnews.com Junaedi Daulay dan Sejumlah wartawan di Sumatra Utara
“Kami menilai bahwa penghinaan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan, terutama ketika dilakukan oleh seorang pejabat negara di lingkungan pengadilan sangat memalukan,” Tegas Junaedi
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan Lily Lubis dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penghinaan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis harus tetap dijaga, terlebih dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.(Red)