Aceh Barat ||Tubinnews.com ||Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum Setdakab, serta pejabat terkait lainnya.
Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat yang akan menjadi pedoman dalam penetapan besaran alokasi DBH PKRK. Pembahasan difokuskan pada penyusunan formulasi yang adil dan proporsional, melalui kombinasi pembagian merata, perhitungan berbasis realisasi pajak, tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong dengan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Dalam arahannya, Plt. Sekda menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas serta mendorong peran aktif gampong dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Sementara itu, Kepala BPKD menyampaikan bahwa skema yang dirancang mengedepankan transparansi dan ketepatan perhitungan. Kepala DPMG juga menekankan pentingnya kesiapan gampong dalam mengelola dan memanfaatkan dana secara tertib serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong untuk menunggu informasi resmi terkait penetapan alokasi DBH PKRK, segera menindaklanjuti melalui perubahan APBG setelah ditetapkan, serta memastikan penggunaan dana dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
















