Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2025
Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lampung, Tubinnews.com – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut pernah maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

BeritaTerkait

stock-photo-watercolor-artistic-image-of-a-young-woman-sitting-alone-feeling-extreme-regret-2629660047-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026

Jaksa mengungkapkan, Sofyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta yang diperoleh saat mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia meminta bantuan kepada seorang bandar narkoba melalui temannya.

Sofyan menghubungi seseorang bernama Asnawi, yang kini berstatus buronan, untuk mencari pekerjaan. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Sofyan, yaitu mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg dengan upah Rp 380 juta-Rp 280 juta diberikan secara tunai, sementara Rp 100 juta ditransfer melalui rekening.

Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil. Namun, saat tiba di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kendaraan lain yang membawa narkotika tersebut diperiksa oleh petugas.

“Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat bruto 73,644 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaannya, seperti dikutip dari detiknews.co., (Selasa, 21/1/2025).

Baca Juga :  Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam Terindikasi Sarang Narkotika

Setelah melihat kejadian itu, Sofyan menyuruh saksi Iqbal untuk memutar balik kendaraan dan kabur. Sofyan kemudian turun dari mobil, meninggalkan rekannya, dan melarikan diri ke arah Palembang dengan menaiki bus.

Setelah buron selama dua bulan, Sofyan akhirnya ditangkap polisi di sebuah distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Ia kemudian dibawa ke PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di wilayah tersebut.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” jelas jaksa dalam persidangan.

Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Hakim PN Kalianda mengabulkan tuntutan tersebut pada 26 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam putusannya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, menolak banding Sofyan dan menguatkan putusan PN Kalianda.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024,” tegas majelis hakim.

Sofyan tetap berada dalam tahanan sembari menunggu langkah hukum lain yang mungkin diajukan.

 

Tags: Caleg DPRKhukuman matiKurir SabuPKS

Berita Lainnya

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
HEADLINE

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Santri Dayah Ruhul Qur’ani Berhasil Raih Delapan Penghargaan Tingkat Nasional 

Santri Dayah Ruhul Qur’ani Berhasil Raih Delapan Penghargaan Tingkat Nasional 

25 Juli 2026
Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

25 Juli 2026
PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

25 Juli 2026
‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini