Kamis, 13 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2025
Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lampung, Tubinnews.com – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut pernah maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

BeritaTerkait

VID-20251104-WA01152-1-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Pencurian Sepeda Motor di Aceh Barat Berhasil Ditangkap Warga

5 November 2025
Screenshot_20251104_201333_WhatsApp-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

4 November 2025
IMG-20251104-WA0000-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Polres Sibolga Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Warga Simeulue Hingga Meninggal Dunia

4 November 2025

Jaksa mengungkapkan, Sofyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta yang diperoleh saat mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia meminta bantuan kepada seorang bandar narkoba melalui temannya.

Sofyan menghubungi seseorang bernama Asnawi, yang kini berstatus buronan, untuk mencari pekerjaan. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Sofyan, yaitu mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg dengan upah Rp 380 juta-Rp 280 juta diberikan secara tunai, sementara Rp 100 juta ditransfer melalui rekening.

Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil. Namun, saat tiba di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kendaraan lain yang membawa narkotika tersebut diperiksa oleh petugas.

“Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat bruto 73,644 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaannya, seperti dikutip dari detiknews.co., (Selasa, 21/1/2025).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Setelah melihat kejadian itu, Sofyan menyuruh saksi Iqbal untuk memutar balik kendaraan dan kabur. Sofyan kemudian turun dari mobil, meninggalkan rekannya, dan melarikan diri ke arah Palembang dengan menaiki bus.

Setelah buron selama dua bulan, Sofyan akhirnya ditangkap polisi di sebuah distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Ia kemudian dibawa ke PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di wilayah tersebut.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” jelas jaksa dalam persidangan.

Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Hakim PN Kalianda mengabulkan tuntutan tersebut pada 26 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam putusannya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, menolak banding Sofyan dan menguatkan putusan PN Kalianda.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024,” tegas majelis hakim.

Sofyan tetap berada dalam tahanan sembari menunggu langkah hukum lain yang mungkin diajukan.

 

Tags: Caleg DPRKhukuman matiKurir SabuPKS

Berita Lainnya

Pencurian Sepeda Motor di Aceh Barat Berhasil Ditangkap Warga
Hukrim

Pencurian Sepeda Motor di Aceh Barat Berhasil Ditangkap Warga

5 November 2025
Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

4 November 2025
Polres Sibolga Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Warga Simeulue Hingga Meninggal Dunia
Hukrim

Polres Sibolga Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Warga Simeulue Hingga Meninggal Dunia

4 November 2025
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

2 November 2025
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Sibolga Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga
Hukrim

Kurang dari 1×24 Jam, Polres Sibolga Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga
Hukrim

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 19 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 19 Unit Sepeda Motor Diamankan

13 November 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025

Berita Terkini

Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 19 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 19 Unit Sepeda Motor Diamankan

13 November 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.