Jumat, 24 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2025
Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lampung, Tubinnews.com – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut pernah maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

BeritaTerkait

IMG-20260421-WA0050-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026

Jaksa mengungkapkan, Sofyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta yang diperoleh saat mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia meminta bantuan kepada seorang bandar narkoba melalui temannya.

Sofyan menghubungi seseorang bernama Asnawi, yang kini berstatus buronan, untuk mencari pekerjaan. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Sofyan, yaitu mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg dengan upah Rp 380 juta-Rp 280 juta diberikan secara tunai, sementara Rp 100 juta ditransfer melalui rekening.

Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil. Namun, saat tiba di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kendaraan lain yang membawa narkotika tersebut diperiksa oleh petugas.

“Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat bruto 73,644 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaannya, seperti dikutip dari detiknews.co., (Selasa, 21/1/2025).

Baca Juga :  Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Setelah melihat kejadian itu, Sofyan menyuruh saksi Iqbal untuk memutar balik kendaraan dan kabur. Sofyan kemudian turun dari mobil, meninggalkan rekannya, dan melarikan diri ke arah Palembang dengan menaiki bus.

Setelah buron selama dua bulan, Sofyan akhirnya ditangkap polisi di sebuah distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Ia kemudian dibawa ke PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di wilayah tersebut.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” jelas jaksa dalam persidangan.

Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Hakim PN Kalianda mengabulkan tuntutan tersebut pada 26 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam putusannya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, menolak banding Sofyan dan menguatkan putusan PN Kalianda.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024,” tegas majelis hakim.

Sofyan tetap berada dalam tahanan sembari menunggu langkah hukum lain yang mungkin diajukan.

 

Tags: Caleg DPRKhukuman matiKurir SabuPKS

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

24 April 2026
Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial