Selasa, 14 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2025
HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Anggota DPRK Simeulue, M. Johan Jallah. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue – Polemik pembukaan lahan oleh PT Raja Marga (PT RM) tampaknya masih belum berakhir, pasalnya, meski saat ini pemerintah Kabupaten Simeulue sedang berupaya “memuluskan” pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT Raja Marga, namun, upaya itu pun masih menuai sorotan, karena dianggap tak memberikan keuntung masyarakat dan daerah. Minggu (21/1/2025).

Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, M. Johan Jalla. Dengan tegas dirinya menolak penerbitan HGU kepada PT. Raja Marga untuk mengelola ribuan hektare lahan perkebunan di kabupaten kepulauan itu.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2025-10-08-at-12.06.26_7c7a44d0-120x86 HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

8 Oktober 2025
IMG-20251003-WA0014-120x86 HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

3 Oktober 2025
IMG-20251002-WA0063-120x86 HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa

2 Oktober 2025

Sekretaris Komisi II DPRK Simeulue itu berpendapat, bahwa penerbitan HGU tersebut, tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, malah, kata Johan Jalla sebaliknya dapat merugikan rakyat dan daerah di masa yang akan datang. Menurutnya, jika Penerbitan HGU dipaksakan, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kita tegas menolak penerbitan HGU tersebut, karena jelas merugikan masyarakat dan Daerah,” tegas Johan Jalla didampingi Jamiudin, S.Pd.i, Anggota Komisi IV DPRK Simeulue, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Johan Jalla menjelaskan, penolakan pemberian HGU tersebut tidak serta merta menolak investasi, ia menyadari pentingnya investor masuk ke Simeulue demi kemajuan daerah. Namun, dirinya menegaskan, investasi dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat.

“Kami mendukung investasi di Simeulue, tetapi tidak dengan cara seperti yang dilakukan PT. Raja Marga saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Nasir Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ini Pesan yang Disampaikan

Selain itu, Johan Jalla juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengkaji lebih dalam sebelum menerbitkan rekomendasi izin HGU tersebut. Baginya, skema pembagian lahan dalam pola plasma 20 persen yang tertuang dalam aturan HGU, dinilai tidak sebanding dengan penguasaan lahan oleh perusahaan dalam jangka waktu panjang.

“Sebelum mengeluarkan rekomendasi HGU untuk PT Raja Marga, Pemerintah daerah perlu mengkaji apa manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat dan daerah, apa yang bisa didapat masyarakat dari plasma 20 persen? Sisanya tetap dikelola PT. Raja Marga selama puluhan tahun ke depan,” ujarnya lagi.

Solusi Untungkan Masyarakat dan Daerah Simeulue

Dalam hal PT RM yang akan mengelola ribuan hektare lahan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut, Johan Jalla memberikan solusi alternatif yang lebih berpihak pada pemilik lahan dan kesejahteraan daerah Simeulue, yakni, dengan skema kemitraan antara PT RM dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Skema tersebut dijelaskannya, misal, masyarakat punya lahan satu hektare dihargai Rp 40 juta dengan sistem perusahaan berhutang kepada pemilik lahan. Selanjutnya, kata Johan Jalla, setelah dijadikan kebun kelapa sawit dan berhasil, pihak perusahaan akan membayar hutang tersebut dengan cara bagi hasil.

“Misalnya, dalam satu hektare menghasilkan 3-4 ton perbulan dengan nilai penjualan Rp6 juta setelah potong ongkos dan lain-lain. Hasil itu, diserahkan kepada pemilik lahan 40 persen atau setara Rp2,4 juta sebagai cicilan hutang terhadap pemilik lahan, jadi kalau satu tahun totalnya Rp 28,8 juta. Artinya dua tahun lunas, kemudian setelah itu, kebun tersebut diserahkan kepada pemiliknya dan dikelola sendiri,” jelas Johan Jalla yang juga diamini Jamiudin.

Keuntungan perusahaan, lanjut Johan Jalla, ada 60 persen atau setara Rp3,6 juta untuk perusahaan, jika diakumulasikan selama dua tahun, maka kata dia, pihak perusahaan mendapatkan keuntungan Rp 86,4 juta dalam satu haktare.

Baca Juga :  Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan Lima Pelaku Tawuran di Jalan Selambo Medan

“Bayangkan kalau 1.500 atau 2.000 hektare berapa milyar selama dua tahun. Tapi mereka (PT RM -red) untungnya sedikit itu, sekarang ini mau mereka untungnya Rp 1 miliar satu hari,” imbuhnya

Masih kata Johan Jalla, setelah lunas dibayar kepada pemilik lahan tersebut, maka perkebunan itu diserahkan kepada kembali dan menjadi hak milik masyarakat 100 persen. Keuntungan untuk daerah, kata dia, berasal dari pajak-pajak dalam setiap transaksi penjualan hasil tersebut.

“Karena yang membangun perkebunan itu adalah pihak perusahaan, maka hasil panen dijual kepada PT Raja Marga dengan ketentuan harga pembelian (Sawit) sama dengan di daratan, karena kalau ada perbedaan harga walapun cuma Rp 200, maka kita jual ke luar,” pungkasnya.

Ia juga menekankan, pentingnya melibatkan para ahli dan akademisi dalam merumuskan skema kemitraan tersebut, agar tercipta model yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dirinya berharap agar pemerintah daerah dapat serius mempertimbangkan usulan ini dan membuka dialog dengan semua pihak yang terkait.

Selain itu juga, Johan Jalla meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin HGU. Ia juga mengingatkan Pj. Bupati agar tidak mengeluarkan rekomendasi terkait izin HGU karena masa jabatannya yang segera berakhir.

“Kepada Pak Pj. Bupati, karena masa tugas beliau tinggal menghitung bulan, dan pembahasan HGU ini masih panjang prosesnya, lebih baik jangan mengeluarkan rekomendasi. Biarkan bupati terpilih nanti yang memutuskan, apakah HGU ini boleh atau tidak,” tegasnya.

Terakhir dirinya juga mengingatkan bahwa perekonomian masyarakat Simeulue sangat bergantung pada sektor perkebunan.

“Jika ribuan hektare lahan ini diberikan izin untuk PT. Raja Marga, bagaimana dengan masa depan anak cucu kita?,” pungkasnya.

Tags: AcehDPRK SimeulueHGUJohan JallahPT Raja MargaSimeulue

Berita Lainnya

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

8 Oktober 2025
Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu
Hukrim

Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

3 Oktober 2025
Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa
Hukrim

Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa

2 Oktober 2025
Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana
Hukrim

Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

1 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Hukrim

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

29 September 2025
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Hukrim

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

27 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Rafly Kande Dan Apache Hiasi Malam Penutupan HUT Meulaboh dan PKAB Kabupaten Aceh Barat

Rafly Kande Dan Apache Hiasi Malam Penutupan HUT Meulaboh dan PKAB Kabupaten Aceh Barat

14 Oktober 2025
Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

14 Oktober 2025
UMKM Meningkat, PKAB Jadi Magnet Ekonomi Warga di HUT Kota Meulaboh

UMKM Meningkat, PKAB Jadi Magnet Ekonomi Warga di HUT Kota Meulaboh

14 Oktober 2025
Warga Desak Bupati Deli Serdang Tinjau Proyek Asal Jadi di Desa Saentis, Inspektorat : Belum Ada Dugaan Korupsi

Warga Desak Bupati Deli Serdang Tinjau Proyek Asal Jadi di Desa Saentis, Inspektorat : Belum Ada Dugaan Korupsi

14 Oktober 2025

Berita Terkini

Rafly Kande Dan Apache Hiasi Malam Penutupan HUT Meulaboh dan PKAB Kabupaten Aceh Barat

Rafly Kande Dan Apache Hiasi Malam Penutupan HUT Meulaboh dan PKAB Kabupaten Aceh Barat

14 Oktober 2025
Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

14 Oktober 2025
UMKM Meningkat, PKAB Jadi Magnet Ekonomi Warga di HUT Kota Meulaboh

UMKM Meningkat, PKAB Jadi Magnet Ekonomi Warga di HUT Kota Meulaboh

14 Oktober 2025
Warga Desak Bupati Deli Serdang Tinjau Proyek Asal Jadi di Desa Saentis, Inspektorat : Belum Ada Dugaan Korupsi

Warga Desak Bupati Deli Serdang Tinjau Proyek Asal Jadi di Desa Saentis, Inspektorat : Belum Ada Dugaan Korupsi

14 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Rafly Kande Dan Apache Hiasi Malam Penutupan HUT Meulaboh dan PKAB Kabupaten Aceh Barat

Rafly Kande Dan Apache Hiasi Malam Penutupan HUT Meulaboh dan PKAB Kabupaten Aceh Barat

14 Oktober 2025
Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

14 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.