Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 Desember 2024
Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) kepada pegawai BUMN dan BUMD di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai 5 Menara Mandiri Jalan Pulau Pinang Medan, Jumat (6/12/2024).

Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidsus Muttaqin Harahap, SH,MH dan Asintel Andri Ridwan, SH,MH dengan peserta gabungan dari pegawai Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, Perkebunan, PLN serta BUMN lainnya.

BeritaTerkait

img_6a7878ed09f5b-120x86 Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
editor_img_6a788ddaa37fe-120x86 Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-07-at-15.41.20-120x86 Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026

Dalam sambutannya Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tema Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini, “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik,” menjadi pengingat akan pentingnya sinergi di antara seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi salah satu ancaman terbesar bangsa kita, yaitu korupsi.

Idianto menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan yang sangat kompleks. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga terkait moralitas, budaya, dan sistem tata kelola yang belum sempurna. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

“Pada kesempatan ini, saya menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah dan memberantas korupsi. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Inalum, PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumut merupakan bagian integral dari upaya ini,” tandasnya.

IMG-20241206-WA0276 Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

Dunia usaha memegang peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Namun, jika praktik korupsi terjadi dalam proses bisnis, dampaknya dapat merugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa prinsip good corporate governance (tata Kelola perusahaan yang baik) diterapkan dengan baik.

Baca Juga :  Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

“Saya mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti hari ini,” kata mantan Kajati Bali ini.

Selanjutnya, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap dalam materinya menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.

“Korupsi juga berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” kata Muttaqin Harahap.

Dalam kesempatan itu, mantan Kajari Medan ini menjelaskan tren penindakan kasus korupsi tahun 2019-2023, potensi kerugian keuangan negara tahun 2019-2023. Khusus untuk Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara. Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.

“Khusus untuk perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka,” tandasnya.

Perlu diketahui, lanjut Muttaqin Harahap faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.

“Pencegahan sejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang benar,” tegasnya.

Sementara Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan mengusung topik Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamanan pembangunan adalah bagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketentraman umum dan Pembangunan Strategis.

Baca Juga :  Pemagaran di Pesisir Laut Deli Serdang: Masyarakat Resah, Instansi Diminta Bertindak

Dalam paparannya, Andri Ridwan juga menjelaskan syarat untuk mengajukan pengamanan pembangunan strategis. Persyaratan pelaksanaan PPS adalah Surat Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya atau pimpinan BUMN.

“Data Kelengkapan Proyek (dasar hukum dan rincian proyek) serta Deskripsi Ancaman,Gangguan, Hambatan dan Tantangan,” tandasnya.

Berakhirnya pengamanan PPS menurut Andri Ridwan apabila terindikasi pidana, pemohon tidak kooperatif, pemohon mencabut permohonan PPS, adanya tindakan lain dari pemohon atau ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sudah teratasi.

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh narasumber secara bergantian. Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, dan kepada kedua pemateri Aspidsus dan Asintel.(Red)

Tags: Budaya AntikorupsiKajati SumutPenyuluhan Hukum

Berita Lainnya

Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla
HEADLINE

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Mabes Polri, Polda Aceh Tunjuk Plt

7 Agustus 2026
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 
Hukrim

Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 

7 Agustus 2026
‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang
Hukrim

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026

Berita Terkini

Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026
Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker

Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker

11 Agustus 2026
Menaker Yassierli luncurkan diskon iuran JKK JKM pekerja informal sektor persampahan

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini