Palangka Raya | TubinNews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di lahan gambut saat musim kemarau.
Suharyanto menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9).
“Tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau,” tegas Suharyanto.
Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan untuk mendukung kerja Satgas Darat dan Satgas Udara yang tengah melakukan pemadaman karhutla. Ia tidak ingin upaya pemadaman menjadi sia-sia akibat munculnya titik api baru yang sengaja dibuat.
Suharyanto mengatakan pemerintah telah memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 itu sudah diundangkan dan berlaku di seluruh Indonesia. Tadi penjelasan Pak Gubernur Kalimantan Tengah juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda,” katanya.
Suharyanto juga meminta masyarakat tidak menggunakan alasan kearifan lokal atau peraturan daerah sebagai dasar untuk melakukan pembakaran lahan.
Menurut dia, pembakaran lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat yang sangat ketat. Salah satunya, pembakaran hanya diperbolehkan di lahan mineral dan harus dilakukan saat musim hujan.
Sementara itu, pembakaran di lahan gambut, terlebih pada musim kemarau, merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum.
“Tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut. Tidak ada sama sekali di seluruh Indonesia. Adanya di lahan mineral dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berlindung di balik peraturan daerah.
“Kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga tidak ada yang mengatur itu,” imbuh Suharyanto.






