Jakarta | TubinNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Dikutip dari laman MKRI, Jumat (31/7/2026), Mahkamah menegaskan bahwa untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemisahan tersebut diperlukan agar pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
“Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
Mahkamah menilai pencantuman Program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.
Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN dengan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah mempertimbangkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sehingga pemisahan anggaran tidak dapat diberlakukan secara langsung tanpa menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Untuk APBN Tahun Anggaran 2027 yang saat ini masih dalam proses penyusunan, MK menyatakan pemerintah dapat tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan apabila penyesuaian belum memungkinkan dilakukan. Namun, syaratnya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap harus dipenuhi untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar Program MBG.
Mahkamah juga menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 sehingga anggaran Program MBG sudah dipisahkan sejak tahun tersebut.
Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi untuk kepentingan program lain.
Mahkamah menilai anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai operasional pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan kurikulum, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar sehingga seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Daniel.
Menurut Mahkamah, memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pemenuhan infrastruktur pendidikan, kesejahteraan guru, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
MK juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang, padahal fungsi penjelasan hanya untuk menerangkan, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan.
Program MBG Tetap Konstitusional
Meski mengabulkan sebagian permohonan, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Karena itu, putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan Program MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menilai apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026, justru akan menyebabkan porsi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Atas dasar itu, MK menyatakan APBN Tahun Anggaran 2026 tetap berlaku, sementara pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan wajib dilakukan paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.















![Petugas BPBD bersama anggota Polri memeriksa lubang tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polres Dairi]](https://tubinnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260801-WA0002-1-120x86.jpg)
