Simeulue ||Tubinnews.com || Kasus Korupsi Iklan Media dan Advertorial di Dinas Kominsa Simeulue yang dikerjakan tiga perusahaan media menjadi perhatian publik. Kasus ini mirip dengan kasus Amsal Sitepu yang sempat viral. Dan diduga lebih mengarah kepada pembungkaman terhadap media dan wartawan di Simeulue.
Pada kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini tidak ditemukan adanya mark-up, kegiatan fiktif, atau suap-menyuap antara pelaksana dengan pihak Dinas.
Selain itu, volume pekerjaan yang telah dikerjakan 3 perusahaan media melebihi dari penawaran. Dan semua pekerjaan pada kegiatan tersebut dikerjakan dengan baik.
“Kasus Korupsi Iklan Media di Dinas Kominsa Simeulue ini aneh dan janggal. Kegiatannya Ada dikerjakan. Pekerjaannya Tidak fiktif. Tidak mark-up. Tidak ada suap menyuap. Volume melebihi penawaran. Kasus ini mirip kasus Amsal Sitepu,”ujar sumber media ini. (15/04/2026).
Sementara yang dipersoalkan Jaksa Penyidik adalah persoalan tidak dilelang dan persoalan Mou atau surat perjanjian kerjasama yang berlaku mundur.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut tidak dilelang karena nilainya dibawah Rp 200 juta, sesuai dengan pembahasan oleh tim TAPK. Maka lahirlah DPA yang nilainya dibawah Rp 200 juta sebagai dasar pengamprahan Dinas. Dan semua pencairannya sesuai dengan surat keputusan Bupati Simeulue atau Standar Biaya Umum (SBU).
Selain itu Dinas Kominsa Simeulue berpedoman kepada peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021.
“Itu pekerjaannya sudah sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. Pencairannya sesuai SBU. Tidak dilelang karena di DPA memang Penunjukan Langsung (PL). Nilai Rp. 697 juta itu jumlah keseluruhan masih gelondongan. Setelah dibahas di tim TAPK maka baru terpecah menjadi dibawah Rp 200 juta,”jelas sumberlainnya.















