Banda Aceh | TubinNews.com — Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia saat sedang nongkrong di warung kopi pada jam kerja oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (31/03/2026).
Penertiban tersebut dilakukan di satu titik lokasi, yakni di Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, yang merupakan bagian dari kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar.
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, khususnya agar tidak menghabiskan waktu di luar kantor tanpa alasan yang jelas selama jam kerja berlangsung.
Petugas memberikan sejumlah sanksi kepada ASN yang terjaring, mulai dari pembinaan di tempat hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan berdampak pada tunjangan kinerja.
Pihak Satpol PP dan WH Aceh menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin aparatur negara.
“Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya memastikan ASN tetap disiplin dan menjalankan tugasnya secara profesional selama jam kerja,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan aparatur pemerintah bekerja secara optimal dan bertanggung jawab.
















