Banda Aceh | TubinNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Makosatpol PP dan WH Aceh, Banda Aceh, pada 2 Februari 2026.
Penyerahan SK dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, bersama para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian kepada para tenaga PPPK paruh waktu, sekaligus memperkuat peran aparatur dalam menjalankan tugas di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh.
Melalui momentum tersebut, para pegawai PPPK paruh waktu diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
“Tentunya kita berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan semangat pengabdian dalam mendukung penegakan peraturan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tarmizi.
Dengan penyerahan SK tersebut, diharapkan kinerja aparatur Satpol PP dan WH Aceh semakin optimal dalam menjalankan fungsi penegakan qanun serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh.















