Banda Aceh | TubinNews.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh melaksanakan patroli operasi keliling rutin dalam rangka pengawasan penerapan Syariat Islam di wilayah Banda Aceh, Minggu (22/2/2026).
Patroli tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, memberikan pembinaan, serta memastikan pelaksanaan Syariat Islam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel WH melakukan pemantauan langsung di lapangan guna menjaga ketertiban dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan syariat. Pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif, dengan mengedepankan pembinaan kepada masyarakat.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan qanun di Aceh, sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam di tengah masyarakat.
Selain itu, patroli juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Melalui patroli rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Syariat Islam semakin meningkat, serta tercipta suasana yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Banda Aceh.
















