Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Zulfa Dillah by Zulfa Dillah
6 Februari 2026
Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Presiden Prabowo bersalaman dengan Presiden Donald Trump saat pertemuan tahunan World Economic Forum. (Dok. IG @Sugiono_56)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026, sesaat setelah menghadiri pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Koalisi menilai langkah tersebut tidak masuk akal dan berpotensi memboroskan keuangan negara hingga Rp16,7 triliun.

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-04-at-18.18.41-120x86 Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Marak Konten Hoaks Aksi Demo Jelang HUT RI, Komdigi Ajak Masyarakat dan Media Lawan Disinformasi

4 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-07-31-at-22.03.15-2-120x86 Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
01KYW439HA2E663MQ17WBZW3S4-1-120x86 Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026

‎Ketua Umum YLBHI, M. Isnur mengatakan, BOP merupakan organisasi internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan berdiri di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 Piagam BOP yang menyebutkan bahwa badan tersebut merupakan organisasi internasional independen.
‎
‎“Dalam Piagam BOP secara eksplisit disebutkan bahwa Dewan Perdamaian dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ini jelas bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung demokrasi, kesetaraan, dan multilateralisme,” ujarnya.
‎
‎Ia menilai struktur kepemimpinan BOP sangat problematik. Posisi Trump sebagai ketua dewan dengan kewenangan luas dinilai menjadikan organisasi ini tertutup dan otoriter. Bahkan, dalam Pasal 3 ayat (2) Piagam BOP, Trump tetap menjadi figur sentral yang tak tergantikan meskipun tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS.
‎
‎Selain itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyoroti klaim BOP yang disebut-sebut bertujuan mendorong perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Faktanya, tidak satu pun pasal dalam piagam BOP secara tegas menyebut Palestina atau menjamin keterlibatan rakyat Palestina dalam proses perdamaian dan rekonstruksi pascaperang.
‎
‎“Tidak ada kerangka yang jelas soal Palestina. Ini memperlihatkan bahwa BOP lebih merupakan proyek politik unilateral ketimbang inisiatif perdamaian yang adil,” tegasnya.
‎
‎Masalah lain yang disorot adalah skema keanggotaan BOP yang dinilai memberatkan. Untuk menjadi anggota permanen, negara diwajibkan membayar kontribusi sebesar 1 juta dolar AS. Indonesia, menurut Ardi, langsung memilih status anggota permanen tidaklah bijak, padahal tersedia opsi keanggotaan biasa dengan masa berlaku tiga tahun.
‎
Ia mengatakan pengeluaran anggaran sebesar Rp16,7 triliun itu dinilai sangat tidak relevan di tengah kondisi ekonomi nasional yang sulit serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana ekologi, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
‎
‎Ardi juga menilai keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan sikap politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak 17 Agustus 1945. Menurutnya, BOP justru menjadi alat hegemoni Amerika Serikat yang bertentangan dengan berbagai resolusi PBB terkait pendudukan Israel atas Palestina.
‎
‎“Keikutsertaan Indonesia dalam BOP memberi legitimasi politik bagi Israel dan melemahkan perjuangan Palestina untuk merdeka dan berdaulat. Ini bertentangan dengan Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945,” ucapnya.
‎
Isnur menegaskan bahwa Indonesia harusnya mendukung International Criminal of Court (ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang. Bergabungnya Indonesia ke BOP justru dinilai mengabaikan kejahatan kemanusiaan yang menewaskan lebih dari 70 ribu warga Palestina.

Baca Juga :  Warga Tolak Kedatangan Rohingya Di Deli Serdang "Kami Tunggu Sampai Sore Ini" 

“Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi dalam BOP yang belum secara jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruski di Gaza,” tuturnya.
‎
‎Atas dasar itu, Koalisi menolak penggunaan APBN untuk membiayai keanggotaan Indonesia di BOP. Mereka mendesak DPR RI agar menolak apabila pemerintah mengajukan persetujuan atas perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
‎
‎“Tanpa persetujuan DPR dan ratifikasi melalui mekanisme hukum nasional, keikutsertaan Indonesia dalam BOP tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara politik maupun hukum nasional,” pungkas Isnur.

Tags: Board Of PeaceKoalisi Reformasi Sektor KeamananPresiden Prabowo

Berita Lainnya

Marak Konten Hoaks Aksi Demo Jelang HUT RI, Komdigi Ajak Masyarakat dan Media Lawan Disinformasi
Nasional

Marak Konten Hoaks Aksi Demo Jelang HUT RI, Komdigi Ajak Masyarakat dan Media Lawan Disinformasi

4 Agustus 2026
Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
Nasional

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nasional

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara
Nasional

BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

31 Juli 2026
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Nasional

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

31 Juli 2026
Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026

Berita Terkini

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini