Medan | TubinNews.com — Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang penjaga pos keamanan lingkungan (pos kamling) di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Pelaku berinisial AL alias Eprik (35) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya, Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan, menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu, Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Korban berinisial T alias Ancu (45), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi, menegur pelaku yang melintas menggunakan sepeda karena merasa curiga. Teguran tersebut berkaitan dengan sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut.
“Korban menegur pelaku agar tidak lagi memasuki kawasan tersebut. Namun teguran itu memicu pertengkaran verbal, hingga pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya,” ujar Kompol Yunus Tarigan.
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). HI membawa senjata tajam jenis kelewang, sementara pelaku AL membawa kayu panjang yang masih tertancap paku.
Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan di Klinik Vina.
Menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Sunggal langsung memerintahkan Tim Reskrim untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku AL bersembunyi di rumah keluarganya. Tim Tekab bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.30 WIB saat bersembunyi di kamar mandi,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku AL mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya. Ia mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh mencuri oleh korban.
“Pelaku mengaku menggunakan gancu sampah, sedangkan pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis kelewang,” tambah Kapolsek.
Hingga kini, jajaran Polsek Sunggal masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap HI alias Iwan Botak yang masih buron.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Yunus Tarigan.

















