Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

BeritaTerkait

result_QC5xalfcczhLaJjGh51G0FJDRRMag9QsVDZ0UECs-120x86 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Kepala BGN Dorong Kampus Bangun Dapur MBG, Jadi Penggerak Ekosistem Gizi dan Ekonomi Lokal

28 April 2026
result_IMG_4155-120x86 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun

6 April 2026
WhatsApp-Image-2026-03-08-at-15.15.12-120x86 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Dapur MBG Mulai Beroperasi Lagi Besok, BGN Ingatkan Sanksi Tegas bagi Mitra yang Mark Up Harga

30 Maret 2026

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga :  Ipda M Syafi'i Bantu Warga Buat Kaki Dan Tangan Palsu

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tags: Registrasi SIMTelekomunikasi

Berita Lainnya

Kepala BGN Dadan Hindayana saat menyampaikan paparan Program Makan Bergizi Gratis di forum perguruan tinggi
Nasional

Kepala BGN Dorong Kampus Bangun Dapur MBG, Jadi Penggerak Ekosistem Gizi dan Ekonomi Lokal

28 April 2026
Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun
Nasional

Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun

6 April 2026
Belum Miliki Sertifikat Higiene, 492 Dapur MBG di Sumatera Disuspend
Nasional

Dapur MBG Mulai Beroperasi Lagi Besok, BGN Ingatkan Sanksi Tegas bagi Mitra yang Mark Up Harga

30 Maret 2026
Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit
Ekonomi & Bisnis

Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit

18 Maret 2026
Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Mensos: Masih Simulasi
Nasional

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu
Nasional

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Pergub JKA Dicabut, Mualem: Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Pergub JKA Dicabut, Mualem: Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18 Mei 2026
Kreator Digital TKPMedanBos Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan dalam Memberantas Begal

Kreator Digital TKPMedanBos Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan dalam Memberantas Begal

18 Mei 2026
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo

17 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini