Sibolga | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Korban diketahui bernama Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa, yang menjadi korban penganiayaan berat di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri Adrianus (40) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban untuk tidur di area tersebut. Ketika mendapati korban tetap beristirahat di dalam masjid, ZP merasa tersinggung dan kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
Para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur anak tangga masjid. Tak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar dengan buah kelapa, menyebabkan luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid, setelah melihat kerumunan warga melalui CCTV. Korban segera dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025), dua pelaku utama yakni ZP alias A dan HB alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku ketiga, SS alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),
• Satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban,
• Pakaian korban (baju dan celana),
• Satu buah topi hitam bertuliskan Brooklyn New York,
• Satu tas hitam merek Polo Glad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat luka berat di kepala yang disebabkan penganiayaan secara bersama-sama.
Pelaku SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ketiga pelaku dijerat dengan:
• Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
• Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut dan kini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Langkah selanjutnya meliputi:
• Pemeriksaan saksi dan ahli,
• Rekonstruksi kejadian,
• Pengamanan proses pemakaman jenazah,
• Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan pihak keluarga.









