Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
27 Agustus 2025
Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Foto: Tersangka Pelaku Pembunuhan diborgol dibawa oleh petugas tahanan.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Satreskrim Polrestabes Medan melalui Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Lina (44), warga Parung, Bogor, yang tewas akibat penganiayaan berat di sebuah rumah di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat kakak korban, Enny Tjokro (49). Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial DC (41), yang tinggal di lokasi kejadian, sebagai tersangka utama.

BeritaTerkait

FB_IMG_1777981951672-120x86 Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Screenshot_20260429_134257_Gallery-120x86 Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

3 Mei 2026
Screenshot_20260501_193016_WhatsApp-120x86 Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto yang didampingi Iptu Hafizzullah dalam keterangan pers menyebutkan, tersangka DC tega menganiaya korban dengan memukul berulang kali menggunakan botol bir, bahkan melakukan tindakan keji lain seperti penyekapan, memasukkan botol ke kemaluan korban, serta memaksa korban meminum air seni.

IMG-20250828-WA0003 Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga TewasHasil visum dan autopsi menunjukkan adanya luka parah di kepala, tangan, kaki, serta bekas sayatan gunting di tubuh korban. Luka-luka tersebut menyebabkan korban lemas, banyak mengeluarkan darah, hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bir, gunting, kain berlumuran darah, handuk, sarung bantal, serta rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan pula video dan foto penyekapan serta penganiayaan terhadap korban.

Motif tersangka diduga karena sakit hati merasa ditipu korban terkait kasus hukum sebelumnya, ditambah pengaruh narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digunakan bersama sebelum kejadian.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Terima Audiensi Dankosek I Medan, Perkuat Sinergi Stabilitas Pertahanan Wilayah

Tersangka DC kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: MedanPembunuhan Sadis

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum
Aceh

Bupati Simeulue Sambut Kemenkumham Aceh, Bahas Keharmonisan Produk Hukum

5 Mei 2026
Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Hukrim

Viral CCTV Penyerangan Gudang di Medan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

3 Mei 2026
Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades
Hukrim

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
Hukrim

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam
Hukrim

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan  Kepolisi
Hukrim

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Seorang Warga Medan Dilaporkan Kepolisi

26 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026
Bupati Bersama 5 OPD Kabupaten Deli Serdang Raih Penghargaan Taxpayer Awards 2026

Bupati Bersama 5 OPD Kabupaten Deli Serdang Raih Penghargaan Taxpayer Awards 2026

7 Mei 2026
PT GLEH Resmi Operasikan Insenerator Limbah B3, Potensi Sektor Baru PAD Aceh

PT GLEH Resmi Operasikan Insenerator Limbah B3, Potensi Sektor Baru PAD Aceh

7 Mei 2026
Aniaya Ibu di Bandar Khalipah, Suparyo : Meresahkan Kali Peredaran Narkoba

Aniaya Ibu di Bandar Khalipah, Suparyo : Meresahkan Kali Peredaran Narkoba

7 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini