Rabu, 11 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

AD (30), oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam pengalihan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta di PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga terlibat kasus pengalihan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Tersangka mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

BeritaTerkait

IMG-20260211-WA0017-1536x1152-1-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

11 Februari 2026
IMG-20260209-WA0048-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 

10 Februari 2026
result_627359132_1323423633159325_4195501172679250052_n-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026

Menurut Supriadi, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito senilai Rp700 juta. Namun, tersangka AD meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni, seraya meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan memproses administrasi. Karena percaya pada AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut.

“Tersangka kemudian mencairkan deposito tersebut ke rekening baru atas nama nasabah yang dibuat oleh tersangka sendiri. Setelah menguasai dana tersebut, tersangka memindahkannya ke rekening pribadinya di Seabank melalui mesin EDC yang tersedia di Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu,” jelas Supriadi.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang BSI. Audit internal pun dilakukan, yang membuktikan bahwa AD telah mencairkan deposito nasabah tanpa izin. BSI melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh.

AD dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atas dugaan pencatatan palsu dan penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga :  Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu

Kasus Serupa di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik Subdit 2 Fismondev Polda Aceh juga menahan seorang oknum karyawan BSI berinisial APW (32) yang bertugas di KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu di sistem perbankan.

APW, yang menjabat sebagai bagian marketing, meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan sisa utang mereka. Namun, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tags: KriminalOknum Karyawan BSIPengalihan Dana NasabahPolda aceh

Berita Lainnya

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online
Aceh

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

11 Februari 2026
Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 
Hukrim

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 

10 Februari 2026
BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   
Hukrim

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026
Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh
Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh

6 Februari 2026
Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif
Hukrim

Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

6 Februari 2026
Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir
Hukrim

Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

3 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Ketua MPR RI: Ulama Aceh Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Pascabencana

Ketua MPR RI: Ulama Aceh Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Pascabencana

11 Februari 2026
Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG Viral di Media Sosial

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG Viral di Media Sosial

11 Februari 2026
Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

11 Februari 2026
Deli Serdang Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketakwaan

Deli Serdang Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketakwaan

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial