Minggu, 29 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

AD (30), oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam pengalihan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta di PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga terlibat kasus pengalihan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Tersangka mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

BeritaTerkait

KPK-Tahan-Tersangka-Dugaan-TPK-Pembagian-Kuota-Ibadah-Haji-Indonesia-Tahun-2023-2024-image_large-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
DSC07928-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Oknum Karyawan BSI Ditahan Atas Dugaan Pengalihan Dana Nasabah Senilai Rp700 Juta

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026

Menurut Supriadi, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito senilai Rp700 juta. Namun, tersangka AD meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni, seraya meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan memproses administrasi. Karena percaya pada AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut.

“Tersangka kemudian mencairkan deposito tersebut ke rekening baru atas nama nasabah yang dibuat oleh tersangka sendiri. Setelah menguasai dana tersebut, tersangka memindahkannya ke rekening pribadinya di Seabank melalui mesin EDC yang tersedia di Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu,” jelas Supriadi.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang BSI. Audit internal pun dilakukan, yang membuktikan bahwa AD telah mencairkan deposito nasabah tanpa izin. BSI melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Tanggapi Isu Penculikan Anak Di Woyla

AD dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atas dugaan pencatatan palsu dan penyalahgunaan dana nasabah.

Kasus Serupa di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik Subdit 2 Fismondev Polda Aceh juga menahan seorang oknum karyawan BSI berinisial APW (32) yang bertugas di KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu di sistem perbankan.

APW, yang menjabat sebagai bagian marketing, meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan sisa utang mereka. Namun, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tags: KriminalOknum Karyawan BSIPengalihan Dana NasabahPolda aceh

Berita Lainnya

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

28 Maret 2026
Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

28 Maret 2026
Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial