Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Redaksi by Redaksi
29 November 2024
Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

FOTO: Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (Dok/Andri)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinews.com – Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Wacana ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, yang menilai kebijakan tersebut tidak mendukung pelaku usaha mikro.

“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegas Amin dalam keterangan tertulis sebgaimana dikutip dari Parlementaria, Jumat (29/11/2024).

BeritaTerkait

01KS73YBFGYXGDGQ5P48MASJHQ_copy_540x304-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

‎BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Formula Bayi dalam Program MBG ‎

22 Mei 2026
Presiden_RI__Prabowo_Subianto__saat_menghadiri_Rapat_Paripurna_DPR_RI_yang_digelar_di_Gedung_DPR__Ko20260520152308-2-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Pemerintah untuk SDM Indonesia

21 Mei 2026
result_QC5xalfcczhLaJjGh51G0FJDRRMag9QsVDZ0UECs-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Kepala BGN Dorong Kampus Bangun Dapur MBG, Jadi Penggerak Ekosistem Gizi dan Ekonomi Lokal

28 April 2026

Amin, yang juga merupakan politisi Fraksi PKS, menekankan bahwa pengemudi ojol berperan penting dalam menopang perekonomian keluarga. Banyak dari mereka bergantung pada subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap terjangkau. Hal ini memungkinkan penghasilan yang mereka peroleh cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 4 juta orang. Mereka tersebar di berbagai platform aplikasi dan bekerja dengan sistem kemitraan. Rata-rata penghasilan pengemudi ojol berada di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam sehari tanpa hari libur.

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujarnya.

Amin menilai kebijakan yang melarang pengemudi ojol mengakses BBM bersubsidi justru menambah beban operasional mereka. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan tujuan subsidi yang dirancang untuk membantu masyarakat rentan secara ekonomi.

Baca Juga :  Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Mensos: Masih Simulasi

“Melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka,” ujar Amin.

Ia meminta pemerintah untuk mencari solusi yang lebih adil dan tidak merugikan pelaku usaha mikro. Jika ada kekhawatiran penyalahgunaan subsidi, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan atau merancang mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran.

“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut pengemudi ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite, menuai reaksi keras. Bahlil beralasan bahwa ojol termasuk kegiatan usaha, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi.

Pernyataan ini memicu kekhawatiran bahwa para pengemudi ojol, yang tergolong mitra aplikasi, akan melakukan aksi protes secara besar-besaran. Para pengemudi menilai kebijakan tersebut tidak adil dan mengabaikan kontribusi mereka sebagai bagian dari sektor usaha mikro.

Amin berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, mengutamakan keadilan sosial, dan tidak membiarkan kelompok rentan menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Tags: Bahlil LahadaliaBBM SubsidiDPROjol tak dapat Subsidi BBM

Berita Lainnya

‎BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Formula Bayi dalam Program MBG  ‎
Nasional

‎BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Formula Bayi dalam Program MBG ‎

22 Mei 2026
MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Pemerintah untuk SDM Indonesia
Nasional

MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Pemerintah untuk SDM Indonesia

21 Mei 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat menyampaikan paparan Program Makan Bergizi Gratis di forum perguruan tinggi
Nasional

Kepala BGN Dorong Kampus Bangun Dapur MBG, Jadi Penggerak Ekosistem Gizi dan Ekonomi Lokal

28 April 2026
Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun
Nasional

Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun

6 April 2026
Belum Miliki Sertifikat Higiene, 492 Dapur MBG di Sumatera Disuspend
Nasional

Dapur MBG Mulai Beroperasi Lagi Besok, BGN Ingatkan Sanksi Tegas bagi Mitra yang Mark Up Harga

30 Maret 2026
Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit
Ekobis

Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit

18 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

11 Juni 2026
Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
Museum Aceh Dalami Proses Pengolahan Kopi Gayo untuk Lengkapi Pameran Temporer

Museum Aceh Dalami Proses Pengolahan Kopi Gayo untuk Lengkapi Pameran Temporer

10 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini