Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah gudang penimbunan minyak oplosan di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22),  yang diketahui berasal dari Pidie dan menetap di Ingin Jaya.

BeritaTerkait

begal-ilustrasi Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Ojol Dibegal di Terowongan Jalan Baru, Wilkum Polsek Medan Tembung mencekam

29 April 2026
IMG-20260421-WA0050-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
IMG-20260410-WA0063-e1775893029264-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 

10 April 2026

Ketiga tersangka tertangkap saat mengangkut minyak campuran di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, dengan menggunakan mobil minibus Grandmax berpelat nomor BK 9213 CV untuk mengedarkan minyak oplosan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan modus para pelaku adalah mencampur bahan bakar jenis pertalite dengan minyak mentah yang diduga berasal dari Aceh Timur.

“Minyak oplosan ini kemudian dijual kepada pedagang kecil di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat 15 November 2024.

Para pelaku diketahui membeli pertalite bersubsidi dari SPBU dalam jumlah besar secara berulang. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang di Gampong Cot Serui untuk dicampur dengan minyak mentah sebelum didistribusikan ke pengecer.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil pengangkut minyak, 3 tandon berisi 3.000 liter pertalite murni, 35 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, 3 unit mesin pompa minyak, serta Jeriken kosong dan tiga unit handphone.

Baca Juga :  Oknum LSM Punya Kartu Pers Ditangkap Usai Peras Kepala Sekolah di Padang Lawas

Fadilah menegaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” katanya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Fadilah.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Tags: minyak oplosanPolisi

Berita Lainnya

Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Anak Oknum Kades Rampas Ponsel Wartawan di Deli Serdang
Kriminal

Ojol Dibegal di Terowongan Jalan Baru, Wilkum Polsek Medan Tembung mencekam

29 April 2026
Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Amankan 72 Paket Sabu Siap Edar

21 April 2026
Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 
Hukrim

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi 

10 April 2026
Satreskrim Polres Aceh Utara Lidik Dugaan Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong
Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Lidik Dugaan Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong

4 April 2026
Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi

15 Maret 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, korban penyiraman air keras. (LinkedIn/Andrie Yunus)
Hukrim

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast di YLBHI

13 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

Proyek ADD dan BHP Desa Saentis Dipertanyakan Desak Kejari Labuhan Deli Periksa Bendahara dan Keterlibatan Kades

1 Mei 2026
Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Realisasi APBA 2026 Lampaui Target, Capai Rp2,7 Triliun

1 Mei 2026
Video Viral Adu Argumen soal Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Girsang Beri Penjelasan

Video Viral Adu Argumen soal Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Girsang Beri Penjelasan

1 Mei 2026
IPPSM Menuju Puncak Milad ke-70 Tahun dan Regenerasi Kepemimpinan

IPPSM Menuju Puncak Milad ke-70 Tahun dan Regenerasi Kepemimpinan

30 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini