Rabu, 20 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2024
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta — Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan tentang larangan dan bahaya judi daring. Ketegasan itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Perpres itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

BeritaTerkait

Screenshot_20260519_220941_WhatsApp-1-120x86 Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M

Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas, Begini Kata Kusnardi

19 Mei 2026
Screenshot_20260518_192126_WhatsApp-120x86 Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
IMG-20260518-WA0000-120x86 Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA), Cina, dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kemudian, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Seruway

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolresta Jalin Kerjasama Dengan Civitas Akademika USK dan UIN Dalam Penyelesaian Masalah Kamtibmas

Berita Lainnya

Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas, Begini Kata Kusnardi
Peristiwa

Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas, Begini Kata Kusnardi

19 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Anak Oknum Kades Rampas Ponsel Wartawan di Deli Serdang
Peristiwa

Aksi Jambret Resahkan Driver di Kawasan Tapanuli–Wahidin Medan

16 Mei 2026
Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang
Peristiwa

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang

15 Mei 2026
Keributan Diduga Antar Kelompok Terjadi di Rawe 7 Medan
Peristiwa

Keributan Diduga Antar Kelompok Terjadi di Rawe 7 Medan

9 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas, Begini Kata Kusnardi

Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas, Begini Kata Kusnardi

19 Mei 2026
Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal

Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal

19 Mei 2026
Guru Mengaji di Pantai Labu Terima Bantuan Usai Viral Tolak Peredaran Narkoba

Guru Mengaji di Pantai Labu Terima Bantuan Usai Viral Tolak Peredaran Narkoba

19 Mei 2026
Viral Dua Pria Diduga Bandar Sabu Ditangkap dari Mobil Honda Civic  ‎

Viral Dua Pria Diduga Bandar Sabu Ditangkap dari Mobil Honda Civic ‎

19 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini