Aceh Barat|Tubinnews.com|Beberapa waktu lalu, video penjualan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Aceh Barat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang penjual menyebut harga gas elpiji 3 kilogram mencapai Rp35.000 per tabung di pangkalan resmi. Mendengar harga tersebut, pembeli tampak terkejut.
Padahal, berdasarkan Surat Gubernur Aceh Nomor 541/619/2017, HET gas elpiji 3 kilogram untuk wilayah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Aceh Barat, Khairuzzadi, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap pangkalan yang dilaporkan menjual gas di atas HET.
Kepada awak media Khairuzzadi menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran kepada pangkalan tersebut.
Selain itu, agen penyalur juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan di bawah naungannya.
Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk mengetahui harga penjualan gas serta alasan pangkalan menjual LPG 3 kilogram dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.
Kami sudah melakukan verifikasi dan mencari data terkait harga penjualan, termasuk alasan mengapa penjualannya di atas HET serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penjualan gas 3 kilogram, ujarnya.
Ia menjelaskan, pembinaan tidak hanya ditujukan kepada pangkalan, tetapi juga kepada agen sebagai distributor yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pangkalan di wilayah distribusinya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan agen PT Megah Abadi Padantya. Setelah menerima teguran, agen tersebut disebut telah memanggil dan melakukan pembinaan terhadap pangkalan yang bersangkutan.
Khairuzzadi menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan. Bahkan, sanksi tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha pangkalan.
Apabila masih kami temukan pelanggaran serupa, bisa diberikan sanksi yang lebih berat. Jika pangkalan masih tidak mengindahkan teguran, kami akan mengambil tindakan hingga pencabutan izin usaha pangkalan tersebut,tegasnya.
Khairuzzadi menyebutkan, laporan terkait dugaan penjualan gas bersubsidi di atas HET tersebut merupakan laporan pertama yang diterima pihaknya.
Meski demikian, persoalan tersebut menjadi perhatian untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi di Aceh Barat.
Ia juga mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan pangkalan yang diduga menjual gas elpiji 3 kilogram tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar penyaluran gas bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan masyarakat memperoleh LPG dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.






