Rabu, 21 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2024
PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Penyelenggaraan pemilu ini dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara badan caleg DPRK Lhokseumawe Partai Gerindra.

Kuasa hukum pelapor, Armia SB dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/24) mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan suara dengan tanda bukti laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-18-at-16.47.09-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-17-at-21.35.34-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar

17 Januari 2026
istockphoto-1526986072-612x612-1-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

BREAKING NEWS: Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

17 Januari 2026

Armia menyebut PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Dapil 1 (kecamatan Banda Sakti) nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser” ujar Armia.

Dia menambahkan, sebenarnya pada saat proses rekapitulasi di kecamatan, pihak kliennya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu,

Baca Juga :  Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Panwaslih telah memberikan putusan: Pertama, menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara. Kedua, memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih”.

 

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan KIP telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun” pungkas Armia SB

Berita Lainnya

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
News

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar
News

Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar

17 Januari 2026
Basarnas Makassar melakukan pencarian pesawat ATR 400 yang hilang kontak di Sulawesi Selatan
News

BREAKING NEWS: Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

17 Januari 2026
Remaja 16 Tahun di Seunuddon Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai
News

Remaja 16 Tahun di Seunuddon Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai

6 Januari 2026
Semen Tembus Rp90 Ribu per Sak, Pemprov Aceh Selidiki Kenaikan Harga
News

Semen Tembus Rp90 Ribu per Sak, Pemprov Aceh Selidiki Kenaikan Harga

20 Desember 2025
Para ulama Aceh berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, untuk bersama-sama mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan status Darurat Bencana Nasional di Sumatera, Minggu (14/12/2025). [Foto: Dok MPU Aceh]
News

Ulama Aceh Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

14 Desember 2025
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah

Bupati Pati Sudewo Punya Harta Rp31,5 M, Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

20 Januari 2026
Korban Meninggal di Aceh Tamiang Bertambah Jadi 57 Orang, 23 Masih Hilang

Hari ke-54 Pascabencana, 3 Ton Bantuan Disalurkan Lagi Lewat Udara ke Desa Terisolir di Aceh Tengah

20 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf membahas percepatan impor ternak jelang Ramadhan 2026

Gubernur Aceh Temui Menteri Perdagangan Bahas Impor Ternak Jelang Ramadhan

20 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial