Minggu, 8 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2024
PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Penyelenggaraan pemilu ini dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara badan caleg DPRK Lhokseumawe Partai Gerindra.

Kuasa hukum pelapor, Armia SB dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/24) mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan suara dengan tanda bukti laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024.

BeritaTerkait

Berdoa-selama-masa-hidup-ini-bisa-terus-mempergunakan-semua-opportunity-saya-dalam-platform-pa_1-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Industri Musik Berduka: Vidi Aldiano Wafat Setelah Enam Tahun Melawan Kanker

8 Maret 2026
Screenshot_20260306_171748_Gallery-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Panik Buying BBM di Medan Sebabkan Antrean Panjang di SPBU, Begini Kata Pertamina

6 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-05-at-13.06.44-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Panik Buying di Banda Aceh, Antre BBM di SPBU Mengular

5 Maret 2026

Armia menyebut PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Dapil 1 (kecamatan Banda Sakti) nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser” ujar Armia.

Dia menambahkan, sebenarnya pada saat proses rekapitulasi di kecamatan, pihak kliennya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu,

Baca Juga :  Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa Fisipol USK

Panwaslih telah memberikan putusan: Pertama, menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara. Kedua, memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih”.

 

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan KIP telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun” pungkas Armia SB

Berita Lainnya

Vidi Aldiano mengumandangkan lagu disaat sakitnya. (Foto/IG @vidialdiano)
Peristiwa

Industri Musik Berduka: Vidi Aldiano Wafat Setelah Enam Tahun Melawan Kanker

8 Maret 2026
Panik Buying BBM di Medan Sebabkan Antrean Panjang di SPBU, Begini Kata Pertamina
Peristiwa

Panik Buying BBM di Medan Sebabkan Antrean Panjang di SPBU, Begini Kata Pertamina

6 Maret 2026
Panik Buying di Banda Aceh, Antre BBM di SPBU Mengular
Peristiwa

Panik Buying di Banda Aceh, Antre BBM di SPBU Mengular

5 Maret 2026
Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga
Peristiwa

Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga

4 Maret 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
Aceh

‎Breaking News: Gempa 6.4 Magnitudo Guncang Simeulue Aceh ‎

3 Maret 2026
Sejumlah mahasiswa GAMPATA melakukan Aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh. (TubinNews/Nurul Azkia)
Peristiwa

Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Transparan Soal Anggaran Bencana 2025

2 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Lalaona’a

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Lalaona’a

8 Maret 2026
Vidi Aldiano mengumandangkan lagu disaat sakitnya. (Foto/IG @vidialdiano)

Industri Musik Berduka: Vidi Aldiano Wafat Setelah Enam Tahun Melawan Kanker

8 Maret 2026
Curanmor Beraksi Saat Berbuka Puasa di Wilkum Polsek Medan

Curanmor Beraksi Saat Berbuka Puasa di Wilkum Polsek Medan

8 Maret 2026
Jubir MTA: Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan oleh Tim Itjen Kemendagri Telah Selesai

Pemerintah Aceh Koordinasi dengan Kemenlu Terkait WNI di Iran dan Timur Tengah

7 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial