Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2024
Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). [Foto: Ist].

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Selama minggu pertama Ramadhan 1445 H, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 11 pelaku penjual minuman keras (miras) dan 84 botol miras berbagai merk di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi tersebut dilakukan sejak 9 hingga 16 Maret 2024.

Para penjual miras yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki, yang berinisial, SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-02-at-18.21.43-120x86 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Screenshot_20260730_151700_Gallery-120x86 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-27-at-02.23.44-120x86 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026

Mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tujuh TKP di wilayah Banda Aceh yaitu, di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Kabag Ops, Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda, Senin (18/3/2024).

Selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk. Pelaku mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman exspidisi, beli sendiri, titip melalui orang kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.

“Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebutnya.

Berbagai merk minuman keras yang di jual diantaranya, 52 botol beralkohol Anggur Hijau merek kawa kawa , tiga botol minuman berakohol merk Soju Lychee Flafor, lima botol minuman berakohol merk Anggur Merah Columbus, lima botol minuman berakohol merk Anggur putih merk Orang tua dan satu botol minuman berakohol merk Vibe Black Tea.

Baca Juga :  Kasi Intel se Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan

Lalu satu botol minuman berakohol merk Whisky Drum, satu botol minuman beralkohol merk Vodka Newport, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman berakohol Anggur Merah merk Ameraja dan Sembilan botol minuman berakohol merk Apidin.

00295460-ca33-4a88-b0d1-d56ad1e05307-630x380 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras
Barang bukti minuman keras yang diamankan dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). [Foto: Ist]
Ada pun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Di samping itu, Yusuf Hariadi menjelaskan bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras. Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh. Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Karena itu, dia sangat menyayangkan pelaku dengan menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah menjelang bulan suci Ramadhan kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya.

Berita Lainnya

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang
Aceh

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut
Peristiwa

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026
Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar
HEADLINE

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh
Peristiwa

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026
‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan
Peristiwa

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan
Peristiwa

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
  • Trending
Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

28 Juli 2026
Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

28 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026

Berita Terkini

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

2 Agustus 2026
Pemberian Penghargaan Kategori Cat Tembok Interior Top Brand Award 2026

Konsisten Hampir Satu Dekade, Dulux Raih Top Brand Award 2026 di Tengah Meningkatnya Ekspektasi Konsumen terhadap Kualitas Hunian

2 Agustus 2026
Wali Kota Illiza Buka Muswil VIII RAPI Banda Aceh

Wali Kota Illiza Buka Muswil VIII RAPI Banda Aceh

1 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini