Senin, 17 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Rindi by Rindi
16 Februari 2024
Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Tubinnews – Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, Said Abdullah, pertemuan yang berlangsung, Kamis (15/2/2024), di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

BeritaTerkait

IMG-20251117-WA0008-120x86 Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
IMG-20251117-WA0004-120x86 Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
IMG-20251116-WA00591-1-120x86 Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

17 November 2025

Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya.

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

Baca Juga :  KMMB Aksi Jilid 3 di Polrestabes Medan, Tuntut Kasus Penganiayaan Yanty Dibuka Kembali

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.

Berita Lainnya

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair
Breaking News

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!
Breaking News

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan
Breaking News

Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

17 November 2025
Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan
News

Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

16 November 2025
Kasdam I/BB Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Sisingamangaraja Medan
News

Kasdam I/BB Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Sisingamangaraja Medan

10 November 2025
Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL
Breaking News

Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL

10 November 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

17 November 2025
Bupati Berhentikan Jabatan Misran sihaloho, Jabatan Itu Amanah Harus Dipertanggung Jawabkan

Bupati Berhentikan Jabatan Misran sihaloho, Jabatan Itu Amanah Harus Dipertanggung Jawabkan

17 November 2025
Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025

Berita Terkini

Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

17 November 2025
Bupati Berhentikan Jabatan Misran sihaloho, Jabatan Itu Amanah Harus Dipertanggung Jawabkan

Bupati Berhentikan Jabatan Misran sihaloho, Jabatan Itu Amanah Harus Dipertanggung Jawabkan

17 November 2025
Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.