Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2024
Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Tubinnews – Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, Said Abdullah, pertemuan yang berlangsung, Kamis (15/2/2024), di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

BeritaTerkait

img_6a8b3087c97b0-120x86 Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Mahasiswa USK Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Asrama, Diduga Gantung Diri

24 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-23-at-21.03.00-120x86 Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

23 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-12.52.46-120x86 Pemkab Pidie Jaya Segera Rancang Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026

Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya.

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

Baca Juga :  Viral Dikatakan Oknum Bintang 1 Polda Sumut Ikut Cawe Cawe, Polda Sumut Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.

Berita Lainnya

Polisi olah TKP di asrama mahasiswa USK Banda Aceh
Peristiwa

Mahasiswa USK Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Asrama, Diduga Gantung Diri

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun
Peristiwa

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

23 Agustus 2026
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang
HEADLINE

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
Tiga siswi pingsan saat upacara HUT RI ke-81 di Percut Sei Tuan Deli Serdang
Peristiwa

Tiga Siswi Pingsan Saat Ikuti Upacara HUT RI ke-81 di Percut Sei Tuan

17 Agustus 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
HEADLINE

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak
Peristiwa

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

22 Agustus 2026

Berita Terkini

PBA Desak DPRA Naikkan Anggaran Rumah Layak Huni

PBA Desak DPRA Naikkan Anggaran Rumah Layak Huni

25 Agustus 2026
Aipda Jonni Rahmad. (Dok. Ist)

Polisi Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin

25 Agustus 2026
Truk hauling Batu Bara di Aceh Barat Memakai Minyak Subsidi. Dishub Dipertanyakan ?

Truk hauling Batu Bara di Aceh Barat Memakai Minyak Subsidi. Dishub Dipertanyakan ?

25 Agustus 2026
BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini