Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2024
Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinnews — Berkas perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username “@presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

BeritaTerkait

IMG-20260704-WA0002-120x86 Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian

4 Juli 2026
IMG-20260630-WA0071-120x86 Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
IMG-20260702-WA0018-120x86 Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

2 Juli 2026

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Damri di Simeulue Hilangkan Nyawa Suami Istri

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags: Saratiktokers

Berita Lainnya

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Peristiwa

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian

4 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang
Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden
Peristiwa

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

2 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Peristiwa

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya
Peristiwa

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya

22 Juni 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

29 Juni 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026

Berita Terkini

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian

4 Juli 2026
Jaga Lingkungan Pemerintah Aceh Barat Ajak ASN Gelar Gotong Royong

Jaga Lingkungan Pemerintah Aceh Barat Ajak ASN Gelar Gotong Royong

3 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini