Selasa, 17 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2024
Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). [Foto: Ist].

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Selama minggu pertama Ramadhan 1445 H, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 11 pelaku penjual minuman keras (miras) dan 84 botol miras berbagai merk di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi tersebut dilakukan sejak 9 hingga 16 Maret 2024.

Para penjual miras yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki, yang berinisial, SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

BeritaTerkait

IMG-20260316-WA0135-120x86 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Kapolsek Teluk Dalam Digantikan Wardika Saputra

16 Maret 2026
IMG-20260316-WA0130-120x86 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Polres Simeulue Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

16 Maret 2026
20260316_192158-120x86 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Masjid Agung Menuai Kegelapan Saat Shalat Magrib

16 Maret 2026

Mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tujuh TKP di wilayah Banda Aceh yaitu, di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Kabag Ops, Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda, Senin (18/3/2024).

Selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk. Pelaku mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman exspidisi, beli sendiri, titip melalui orang kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.

“Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebutnya.

Berbagai merk minuman keras yang di jual diantaranya, 52 botol beralkohol Anggur Hijau merek kawa kawa , tiga botol minuman berakohol merk Soju Lychee Flafor, lima botol minuman berakohol merk Anggur Merah Columbus, lima botol minuman berakohol merk Anggur putih merk Orang tua dan satu botol minuman berakohol merk Vibe Black Tea.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2025, Kodam Iskandar Muda gelar Yasinan dan Doa Bersama

Lalu satu botol minuman berakohol merk Whisky Drum, satu botol minuman beralkohol merk Vodka Newport, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman berakohol Anggur Merah merk Ameraja dan Sembilan botol minuman berakohol merk Apidin.

00295460-ca33-4a88-b0d1-d56ad1e05307-630x380 Minggu Pertama Ramadhan, Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras
Barang bukti minuman keras yang diamankan dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). [Foto: Ist]
Ada pun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Di samping itu, Yusuf Hariadi menjelaskan bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras. Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh. Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Karena itu, dia sangat menyayangkan pelaku dengan menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah menjelang bulan suci Ramadhan kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya.

Berita Lainnya

Kapolsek Teluk Dalam Digantikan Wardika Saputra
Peristiwa

Kapolsek Teluk Dalam Digantikan Wardika Saputra

16 Maret 2026
Polres Simeulue Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Peristiwa

Polres Simeulue Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

16 Maret 2026
Masjid Agung Menuai Kegelapan Saat Shalat Magrib
Peristiwa

Masjid Agung Menuai Kegelapan Saat Shalat Magrib

16 Maret 2026
Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Peristiwa

Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

15 Maret 2026
Oknum Polisi Diduga Mencuri Sepeda Motor Sesama Anggota di Polresta Deli Serdang
Peristiwa

Jelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah, Curanmor Mangkin Meningkat 

14 Maret 2026
Bupati Simeulue Gelar Buka Bersama Kodim 0115 Simeulue, Serahkan Tanah Hibah
Peristiwa

Bupati Simeulue Gelar Buka Bersama Kodim 0115 Simeulue, Serahkan Tanah Hibah

13 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kapolsek Teluk Dalam Digantikan Wardika Saputra

Kapolsek Teluk Dalam Digantikan Wardika Saputra

16 Maret 2026
Polres Simeulue Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

Polres Simeulue Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

16 Maret 2026
Masjid Agung Menuai Kegelapan Saat Shalat Magrib

Masjid Agung Menuai Kegelapan Saat Shalat Magrib

16 Maret 2026
Pertanian Deli Serdang Perkenalkan Si PANDAI

Pertanian Deli Serdang Perkenalkan Si PANDAI

16 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial