Minggu, 19 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2024
Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Terkait terminologi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan membegal atau merampas atau merampok harta benda secara paksa dijalan. Mengacu definisi tersebut, maka yang dimaksud begal adalah street crime atau kejahatan jalanan.

Data pada tahun 2022 dan tahun 2023, kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kurang dari satu persen dari seluruh tindak pidana yang ditangani Satreskrim, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif.

BeritaTerkait

Screenshot_20260419_023828_Maps-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Konsumen Alfamart Medan Percut Keluhkan Pelayanan Viral di Media Sosial, YLKI Diminta Turun!

19 April 2026
IMG-20260418-WA0060-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Ojol Menangis Minta Tolong Motor Raib Saat Terima Orderan di Medan

18 April 2026
IMG-20260418-WA0008-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Angin Kencang Terjang Tanjung Anom, 7 Rumah Rusak dan Warga Luka Ringan

18 April 2026

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah Talkshow yang diselenggarakan oleh Kompas Media, di Kantor Serambi Indonesia, Senin (29/1/2024).

“Banyak beredar berita hoax di kalangan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group maupun media sosial yang belum diketahui kebenarannya dikaitkan dengan “begal”, ini harus diketahui terlebih dahulu, apa definisi begal dan bagaimana tindak pidana yang terjadi,” ucap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, bahwa saat ini yang meresahkan justru kenakalan remaja seperti balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tawuran, dan komunitas motor yang lebih dikenal dengan genk motor, oleh karena itu lebih tepat penggunaan bahasanya kenakalan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan, bukan begal.

⁠Saat ini, upaya yang dilakukan Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2023 adalah melakukan pembinaan terhadap 265 anak-anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja (genk motor) dan melakukan aksi seperti balap liar dan tawuran.

Baca Juga :  HUT Humas Polri ke-73, Polrestabes Medan Gelar Donor Darah Demi Kemanusiaan

“Kami juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor sebanyak 299 unit dan menyita knalpot tidak standar sebanyak 312 unit,” ucapnya.

Di tahun 2024, Polresta Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menahan enam tersangka yang melakukan genk motor yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain cedera yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tambahnya.

Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam genk motor agar membubarkan diri, bila ditemukan kembali akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah agar siswa tersebut di evaluasi pihak sekolah, pintanya.

Dalam imbauannya, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan bagi masyarakat agar tidak perlu takut beraktivitas karena dari data yang ada, bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sangat aman dan kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.

“Bila menemukan kenakalan remaja agar menghubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. Kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut dan data pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Konsumen Alfamart Medan Percut Keluhkan Pelayanan Viral di Media Sosial, YLKI Diminta Turun!
Peristiwa

Konsumen Alfamart Medan Percut Keluhkan Pelayanan Viral di Media Sosial, YLKI Diminta Turun!

19 April 2026
Ojol Menangis Minta Tolong Motor Raib Saat Terima Orderan di Medan
Peristiwa

Ojol Menangis Minta Tolong Motor Raib Saat Terima Orderan di Medan

18 April 2026
Angin Kencang Terjang Tanjung Anom, 7 Rumah Rusak dan Warga Luka Ringan
Peristiwa

Angin Kencang Terjang Tanjung Anom, 7 Rumah Rusak dan Warga Luka Ringan

18 April 2026
Kerja Nyata Berbuah Prestasi! Kodim 0105/Abar Sabet Juara III LKJ TMMD ke-127 TA. 2026
Peristiwa

Kerja Nyata Berbuah Prestasi! Kodim 0105/Abar Sabet Juara III LKJ TMMD ke-127 TA. 2026

17 April 2026
Kejatisu Diminta Bebaskan Tiga Guru Dugaan Korupsi Dana BOS
Peristiwa

Kejatisu Diminta Bebaskan Tiga Guru Dugaan Korupsi Dana BOS

17 April 2026
Sidang Praperadilan Kapolsek Sunggal di PN Medan BAP Dipertanyakan
Peristiwa

Sidang Praperadilan Kapolsek Sunggal di PN Medan BAP Dipertanyakan

17 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Konsumen Alfamart Medan Percut Keluhkan Pelayanan Viral di Media Sosial, YLKI Diminta Turun!

Konsumen Alfamart Medan Percut Keluhkan Pelayanan Viral di Media Sosial, YLKI Diminta Turun!

19 April 2026
Ojol Menangis Minta Tolong Motor Raib Saat Terima Orderan di Medan

Ojol Menangis Minta Tolong Motor Raib Saat Terima Orderan di Medan

18 April 2026
Letkol Inf Arlin Juniaman Zai Jabat Komandan Batalyon Infanteri 111/Karma Bhakti

Letkol Inf Arlin Juniaman Zai Jabat Komandan Batalyon Infanteri 111/Karma Bhakti

18 April 2026
Angin Kencang Terjang Tanjung Anom, 7 Rumah Rusak dan Warga Luka Ringan

Angin Kencang Terjang Tanjung Anom, 7 Rumah Rusak dan Warga Luka Ringan

18 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial