Minggu, 23 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2024
Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Terkait terminologi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan membegal atau merampas atau merampok harta benda secara paksa dijalan. Mengacu definisi tersebut, maka yang dimaksud begal adalah street crime atau kejahatan jalanan.

Data pada tahun 2022 dan tahun 2023, kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kurang dari satu persen dari seluruh tindak pidana yang ditangani Satreskrim, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-22-at-12.52.46-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
DSC00156-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Tiga Siswi Pingsan Saat Ikuti Upacara HUT RI ke-81 di Percut Sei Tuan

17 Agustus 2026
Tanpa-judul-1200-x-700-piksel-1-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah Talkshow yang diselenggarakan oleh Kompas Media, di Kantor Serambi Indonesia, Senin (29/1/2024).

“Banyak beredar berita hoax di kalangan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group maupun media sosial yang belum diketahui kebenarannya dikaitkan dengan “begal”, ini harus diketahui terlebih dahulu, apa definisi begal dan bagaimana tindak pidana yang terjadi,” ucap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, bahwa saat ini yang meresahkan justru kenakalan remaja seperti balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tawuran, dan komunitas motor yang lebih dikenal dengan genk motor, oleh karena itu lebih tepat penggunaan bahasanya kenakalan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan, bukan begal.

⁠Saat ini, upaya yang dilakukan Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2023 adalah melakukan pembinaan terhadap 265 anak-anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja (genk motor) dan melakukan aksi seperti balap liar dan tawuran.

Baca Juga :  Kabid TIK Polda Aceh Ikuti Forum Belajar Bersama Sejarawan Polri

“Kami juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor sebanyak 299 unit dan menyita knalpot tidak standar sebanyak 312 unit,” ucapnya.

Di tahun 2024, Polresta Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menahan enam tersangka yang melakukan genk motor yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain cedera yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tambahnya.

Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam genk motor agar membubarkan diri, bila ditemukan kembali akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah agar siswa tersebut di evaluasi pihak sekolah, pintanya.

Dalam imbauannya, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan bagi masyarakat agar tidak perlu takut beraktivitas karena dari data yang ada, bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sangat aman dan kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.

“Bila menemukan kenakalan remaja agar menghubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. Kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut dan data pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang
HEADLINE

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
Tiga siswi pingsan saat upacara HUT RI ke-81 di Percut Sei Tuan Deli Serdang
Peristiwa

Tiga Siswi Pingsan Saat Ikuti Upacara HUT RI ke-81 di Percut Sei Tuan

17 Agustus 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
HEADLINE

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak
Peristiwa

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Dugaan benda menyerupai ulat pada menu Makan Bergizi Gratis MBG di Deli Serdang viral di media sosial
Peristiwa

Viral Dugaan Ulat pada Menu MBG di Pantai Labu, Netizen Ramai Beri Tanggapan

12 Agustus 2026
Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Peristiwa

Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

11 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

22 Agustus 2026
Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Anak Oknum Kades Rampas Ponsel Wartawan di Deli Serdang

Pengemudi Ojol Diduga Jadi Korban Begal di Sampali, Warga Minta Patroli Ditingkatkan

22 Agustus 2026
Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum

Setahun Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan di Medan Belum Ada Kepastian Hukum

22 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini