Jakarta, Tubinnews.com – Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Dua (Sertu) Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Sertu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Hakim yang memimpin persidangan menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai profesionalisme aparat negara.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Militer, Jakarta.
Kasus ini bermula dari transaksi ilegal mobil rental yang berujung tragis. Pada 29 Desember 2024, Akbar menanyakan asal-usul sebuah mobil kepada Bambang, yang kemudian menghubungi seorang bernama Hendri. Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan hasil penggelapan.
Pemilik rental, Ilyas Abdurrahman, berhasil melacak kendaraannya melalui GPS dan mencoba mengambil kembali mobilnya pada 2 Januari 2025. Namun, upaya itu berakhir tragis ketika terjadi keributan yang berujung pada penembakan.
Oditur militer dalam persidangan mengungkapkan bahwa Bambang melepaskan lima tembakan ke arah Ilyas, termasuk satu tembakan dari jarak satu meter yang menyebabkan kematian korban. Fakta ini menegaskan adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut.