Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2024
Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Sedikitnya, 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong berhasil diamankan, Senin, 8 Januari 2023.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

BeritaTerkait

Screenshot_20260525_185704_Video-Player-120x86 Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
images-1-120x86 Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-21-at-17.10.19-120x86 Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas Hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” ujar M Iqbal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.

Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam Pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait emisi gas buang dan kebisingan suara.

Masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Selanjutnya, pada ayat 2, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di samping itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.

Dari kedua dasar tersebut, kata Iqbal, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya.

Tags: Knalpot brongPolda aceh

Berita Lainnya

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang
Peristiwa

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total
Peristiwa

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG
Peristiwa

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu
Peristiwa

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Pedalaman Meureubo, Warga Buloh Reudeup–Bukit Jaya Sambut Gembira

PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Pedalaman Meureubo, Warga Buloh Reudeup–Bukit Jaya Sambut Gembira

26 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
Tim Enjoyneering USK Raih Silver Medalist Nasional di SINEC 2026 Lewat Inovasi V-COOL Ramah Lingkungan

Tim Enjoyneering USK Raih Silver Medalist Nasional di SINEC 2026 Lewat Inovasi V-COOL Ramah Lingkungan

25 Mei 2026
Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Ikuti Delegasi Competition U-MINE FEST 2026 di Universitas Islam Bandung

Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Ikuti Delegasi Competition U-MINE FEST 2026 di Universitas Islam Bandung

25 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini