Sabtu, 9 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita

junaedi by junaedi
18 November 2024
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM  | Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

BeritaTerkait

IMG-20250809-WA0077-120x86 Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
IMG-20250809-WA0073-120x86 Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
Screenshot_20250809_170214_Gallery-120x86 Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita

Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

9 Agustus 2025

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan Akbp Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, “TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.

“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram,” Kombes Gidion menambahkan.

NS sendiri diciduk polisi di Indomarer, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Penyerangan dan Penjarahan Toko Klontong di Medan Terungkap Konflik Mahasiswa Berujung Tindak Kriminal

Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuanna, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutup Kombes Gidion.(Red)

Berita Lainnya

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap
Breaking News

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.
Breaking News

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor
Breaking News

Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

9 Agustus 2025
Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025
Driver Ojol Selamat Usai Lompat dari Mobil Saat Dibegal, Satu Pelaku Ditangkap Warga
Breaking News

Driver Ojol Selamat Usai Lompat dari Mobil Saat Dibegal, Satu Pelaku Ditangkap Warga

9 Agustus 2025
Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal
Breaking News

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

8 Agustus 2025
Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

9 Agustus 2025
Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025

Berita Terkini

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

9 Agustus 2025
Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.